REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri menetapkan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus raibnya dana nasabah atas nama Winda D Lunardi dan ibundanya, Floletta Lizzy Wiguna hingga Rp 22 miliar. Winda D. Lunardi alias Winda Earl adalah seorang atlet e-sport.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/11).
Helmy mengatakan saat ini penyidik sedang menelusuri aset dan menelusuri aliran dana yang digunakan oleh tersangka A dan penerima dana hasil kejahatan tersebut."Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan," ujarnya.
Jenderal bintang satu itu menyebut penyidik akan meminta keterangan tambahan terhadap tersangka A. "Tersangka A saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tutur Helmy.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening anak atas nama Winda D. Lunardi dan istri atas nama Floletta Lizzy Wiguna dengan kerugian mencapai Rp 22.879.000.000. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.
Korban berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka. Korban berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," kata Winda D. Lunardi yang juga pemain tim EVOS Ladies Mobile Legends itu.