Senin 09 Nov 2020 18:07 WIB

Akankah Maybank Mengganti Tabungan Winda yang Hilang?

Tabungan Rp 20 miliar atlet e-sport Winda D Lunardi digelapkan oknum pegawai Maybank.

Logo Maybank.  Polisi menetapkan kepala cabang (kacab) Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah.
Foto: EPA
Logo Maybank. Polisi menetapkan kepala cabang (kacab) Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Ali Mansur, Novita Intan

Atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan kuasa hukumnya pada Kamis (5/11), menyambangi kantor Bareskrim Polri, di Jakarta. Winda datang untuk mencari tahu perkembangan laporan kehilangan uang tabungan yang nilainya mencapai lebih dari Rp 20 miliar yang diduga dilakukan oleh orang dalam bank.

Baca Juga

"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Bareskrim Polri, Kamis pekan lalu.

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan, kliennya dan ibundanya, yaitu Floletta Lizzy Wiguna telah menabung di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, semestinya uang di rekening Winda dan Floletta  mencapai Rp 20 miliar.

"Dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," kata Joey.

Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 17 juta di rekening Floletta dan Rp 600 ribu di rekening Winda. Menurut Joey, hilangnya uang Winda dan ibundanya, diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020.

Tetapi, penarikan dana Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. "Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," tutur Joey.

Korban telah berupaya untuk meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada Febuari dan bulan Maret 2020. Namun, hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.

"Tidak ada iktikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respons. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," ucap Joey.

Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Polri. "Status laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," ucap Joey.

Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa itu, dan berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka. Winda dan Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," ucap Winda.

Terkait laporan Winda, pihak kepolisian telah menetapkan Kepala Cabang (Kecab) Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka. AT diduga menggelapkan tabungan Winda dengan modus tertentu.

Dalam keterengan pers pada Jumat (6/11), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono menerangkan, tersangka AT menawarkan pembukaan rekening berjangka kepada Winda dan ibunya, Floletta. Tidak tanggung-tanggung AT mengiming-ngimingi korbannya dengan keuntungan 10 persen dari nilai tabungan Rp 20 miliar.

Tersangka AT berhasil menyakinkan korban untuk menabungkan uang di Maybank. Setelah itu, tersangka AT membuat data palsu atas nama kedua korban, sehingga cuma tersangka AT yang bisa menarik uang korban.

"Korban ini diiming-imingi keuntungan hingga 10 persen secara berjangka, ini kan tidak wajar dan tinggi sekali," ujar

Padahal, kata Awi, rekening berjangka tersebut  tidak ada. Artinya rekening yang dibuat oleh tersangka AT adalah fiktif.

Tersangka AT pun dengan leluasa menggasak uang puluhan miliar milik kedua nasabah tersebut dengan leluasa. Uang sebanyak itu, tersangka AT mmenyerahkannya ke teman-temannya sebagai investasi.

"Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon tersangka, yang memutar uang hasil kejahatan," terang Awi.

Meski demikian, menurut Awi, teman-temannya tersebut bukanlah rekan kerja atau pegawai di Maybank. Namun, Awi enggan merinci identitas daripada teman-teman tersangka yang turut menikmati uang hasil dari penggelapan tersebut.

"Ancaman pidana ada dua, Undang-Undang Perbankan (UU Nomor 10 Tahun 1998) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010)," tegas Awi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut buka suara terkait kasus pelarian dana nasabah milik Winda D Lunardi. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta perusahaan segera melakukan langkah lanjutan dengan deposan atau penabung terkait.

"Pengawas juga telah minta bank (Maybank) untuk melakukan penguatan SOP dan proses kerja," ujarnya ketika dihubungi Republika, Senin (9/11).

Tak hanya itu, OJK mengingatkan perusahaan segera melakukan investigasi atas dugaan adanya fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai bank. OJK juga akan mengevaluasi dan juga meminta perusahaan memperbaiki sistem pengawasan internal dari bank.

"Agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oleh oknum bank," ucapnya.

OJK juga akan melakukan investigasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pihaknya juga akan memperbaiki sistem pengawasan internal bank.

“Langkah ini agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oleh oknum bank,” ujarnya kepada Republika, Senin (9/11).

Dari aspek perlindungan konsumen, menurut Anto, perusahaan harus segera membahas dengan nasabah agar dapat tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku atas laporan nasabah Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna yang kehilangan dana simpanan senilai Rp 20 miliar. Saat ini perusahaan telah ikut melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.

“Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujar Head Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni, Jumat (6/11).

Menurutnya sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," ucap Esti.

Head Corporate Communications Maybank Tommy Hersyaputera menegaskan, perusahaan juga merupakan pihak yang melaporkan oknum kejahatan tindak pidana ini kepada pihak Kepolisian. Adanya fakta-fakta yang ditemukan, Maybank Indonesia sepenuhnya menyerahkan kepada dan mengharapkan pihak Kepolisian untuk segera menyelidiki adanya kemungkinan/dugaan keterlibatan pihak- pihak lainnya dalam tindak pidana ini.

“Atas pelaporan dari Maybank Indonesia kepada pihak Kepolisian, saat ini oknum kejahatan tersebut telah ditangkap oleh pihak yang berwenang dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

photo
Menyambut lahirnya bank umum syariah BUMN - (Tim infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement