Sabtu 07 Nov 2020 03:04 WIB

Polisi Bekuk Delapan Spesialis Curanmor, Satu Tewas

Spesialis curanmor tersebut ada yang sudah beraksi 100 kali.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (6/11), mengatakan Polda Metro Jaya membekuk delapan spesialis pencurian motor di kawasan Jabodetabek dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (6/11), mengatakan Polda Metro Jaya membekuk delapan spesialis pencurian motor di kawasan Jabodetabek dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya membekuk delapan spesialis pencurian motor di kawasan Jabodetabek dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Satu di antaranya berinisial MJ (20) terpaksa dihadiah timah panas karena berupaya melawan petugas dengan senjata api rakitan. Delapan tersangka tersebut diungkap dari empat laporan polisi (LP) dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

"Semuanya spesialis curanmor, ada yang 100 kali lebih beraksi. Satu orang MJ tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena melawan saat ditangkap," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/11)

Baca Juga

Ke delapan tersangka tersebut, inisial MJ (20), A (26) TKP di Kelapa Dua, Tangerang, inisial IS (27), S (31) TKP di Ciledug, Kota Tangerang, inisial ZK (40), YH (40) TKP di Pasar Manggis, Jakarta Selatan, dan inisial RR (44), YS (25). Kata Yusri, hampir semuanya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam aksinya, para pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya. Maka setiap beraksi mereka selalu membawa senjata tajam, bahkan senjata api rakitan.

"Untuk modus, meski mereka dari kelompok yang berbeda tapi modus operandinya hampir sama, kecuali yang terakhir. Mereka berpatroli mencari target, pake kunci T, L dan Y, sangat cepat hanya dalam hitungan detik," tutur Yusri.

Selanjutnya, jajaran Polda Metro Jaya juga terus melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian tersebut. Yusri, mengakui banyak aduan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor, tetapi pengungkapan yang dilakukan oleh jajarannya juga cukup banyak. Apalagi jika satu tersangka saja mengaku sudah beraksi lebih dari 50 kali maka sudah terlihat laporan kehilangan yang terungkap.

"Ini kalau ditanya sekarang ngakunya 50 kali tapi nanti pasti lebih. Ada yang sampai lupa berapa kali sakingnya banyaknya," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menjerat mereka dengan UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman penjara 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement