Jumat 06 Nov 2020 13:16 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Gratifikasi Ketum PPP

Dugaan gratifikasi terkait bantuan jet pribadi kunjungan Suharso ke Medan dan Aceh.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat mengunjungi kantor Harian Republika.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat mengunjungi kantor Harian Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis lebih lanjut adanya laporan terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Adapun laporan masyarakat terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diterima KPK pada hari Kamis (5/11). "Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11).

Setiap laporan masyarakat tersebut, kata dia, KPK tentu akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima. "Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut," ucap Ali.

Menurut dia, apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi, dugaan penerimaan gratifikasi itu terkait dengan bantuan carter pesawat jet pribadi saat kunjungan Suharso ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement