REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan, Padang, Sumatra Barat (Sumbar) masih memburu kernet truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) premium yang diduga ilegal, dan kasusnya sedang bergulir di kepolisian.
"Kernet truk itu masih kami buru keberadannya, sedangkan untuk kasus juga terus dikembangkan," kata Kepala Polsek Lubuk Kilangan, AKP Edryan Wiguna di Kota Padang, Kamis (5/11).
Menurutnya, identitas kernet, diketahui warga Kota Padang dan terus dilacak oleh petugas. Identitasnya terungkap berbekal keterangan dari sopir truk SP (46 tahun) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pengangkutan premium yang tidak dilengkapi surat-surat.
Ryan mengungkapkan, selain memburu kernet, pihaknya juga terus mengembangkan kasus guna mengusut pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sementara untuk sopir truk SP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini telah ditahan di Kantor Polsek Lubuk Kilangan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 53 huruf b Undang-Undang Minyak dan Gas.
Kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium ilegal itu terungkap dari peristiwa kecelakaan yang terjadi di kawasan Panorama I, Sitinjau Lauik, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (31/10).
Truk yang dikemudikan SP kehilangan kendali sehingga mobil rebah, berikut minyak yang diangkut tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka diketahui minyak itu diangkut dari daerah Palembang, Sumatra Selatan.
Sedangkan daerah tujuannya memang di Kota Padang, dan rencananya akan dibongkar di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus itu, di antaranya adalah 13 drum minyak premium dan lima unit tangki tedmon berisikan 1.000 liter BBM jenis premium.