Kamis 05 Nov 2020 15:29 WIB

Jaga Dana Desa, Mendes PDTT akan Fokus pada PKTD

Per Kamis (5/11), sisa Dana Desa yang masih tersedia mencapai Rp Rp 34,6 triliun

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memfokuskan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Deda (PKTD).
Foto: Kemendes PDTT
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memfokuskan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Deda (PKTD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memfokuskan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Deda (PKTD). Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, per Kamis 5 November 2020, sisa Dana Desa yang masih tersedia mencapai Rp Rp 34,6 triliun.

“Rp 34,6 triliun ini direncanakan sesuai dengan penggunaan dana desa, akan digunakan untuk BLT Dana Desa Rp 10,2 triliun,” ujarnya pada rapat tingkat menteri pada Kamis (5/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, setelah dikurangi oleh BLT Dana Desa, maka total anggaran yang masih tersedia mencapai Rp 24,4 triliun. Menurutnya, sisa Rp 24,4 triliun itu akan difokuskan untuk program PKTD.

“Nah, PKTD ini ada dua model, pertama PKTD model infrastruktur. Kedua, PKTD model produktif,” katanya.

photo
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memfokuskan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Deda (PKTD). - (Kemendes PDTT)

Lebih lanjut ia menambahkan, dana yang masih tersedia itu hanya boleh digunakan dengan dua cara, yaitu PKTD dan Swakelola. “Ini yang terus kita gembor-gemborkan, karena masih kita temukan beberapa kasus di pihak ketiga kan. Meskipun dengan cara yang halus. Nah, ini terus kita ingatkan, supaya jangan menggunakan dana desa dengan cara pihak ketiga,” jelasnya.

Namun begitu, ia tetap membolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga, dengan catatan harus didampingi oleh dinas cipta karya ditingkat kabupaten. “Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten,” imbuhnya.

Sebagai informasi, rincian dana desa yang telah digunakan per 4 November 2020 adalah sebagai berikut: Program Desa Tanggap Covid-19 senilai Rp 3,1 triliun, PKTD Rp 10 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp 5,1 triliun, dan BLT dana desa Rp 18,2 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement