Kamis 05 Nov 2020 00:40 WIB

Balad Jokowi Tolak Upaya Politisasi Kekeliruan UU Ciptaker

"Apalagi meminta Mensesneg mundur. Sangat konyol dan tidak solutif," kata Muchlas.

Presiden RI, Joko Widodo (tengah)
Foto: Tangkapan layar akun resmi BPMI
Presiden RI, Joko Widodo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Relawan Akar Rumput Balad Jokowi, M Muchlas Rowi meminta kepada semua pihak agar tetap berpikir positif dan menjadikan insiden salah ketik UU Cipta Kerja sebagai catatan dan masukan penting bagi pemerintah dan DPR. Balad Jokowi menolak upaya politisasi dari insiden kekeliruan UU Cipta Kerja.

“Saya rasa ini harus menjadi catatan penting, terutama bagi pemerintah dan DPR. Agar semua RUU yang hendak diundangkan diawasi dan disempurnakan terlebih dahulu sebelum diundangkan," kata Muchlas dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (4/11).

Baca Juga

Dia pun menolak dengan tegas, jika ada pihak-pihak tertentu yang memperkeruh suasana atau bahkan meminta Mensesneg Pratikno mundur. Karena, aspirasi tersebut jelas-jelas tidak memberikan solusi di tengah kekisruhan.

"Sikap Balad Jokowi jelas menolak upaya apapun yang mempolitisasi insiden ini, apalagi meminta Mensesneg Pratikno mundur. Sangat konyol dan tidak solutif," ujarnya.

Muchlas lebih setuju dengan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, bahwa dengan kesalahan teknis seperti itu, maka Mensesneg, Menko Polhukam dan Pimpinan DPR bisa mengadakan rapat perbaikan, lalu nanti didistribusikan kembali dalam lembaran negara.

"Saya setuju dengan perkataan Prof Yusril yang melihat kesalahan teknis tersebut bisa diatasi dengan rapat perbaikan dan pendistribusian kedua tanpa harus ditandatangani Presiden kembali," tutur Muchlas.

Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan kekeliruan teknis di naskah Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja murni karena human error (kelalaian manusia). Hal tersebut menyusul dengan sejumlah kekeliruan di Undang-undang dengan tebal 1.187 halaman yang baru disahkan pada 2 November 2020 tersebut.

"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut Eddy, Kemensetneg pun sudah memberikan sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekeliruan tersebut. "Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ungkap Eddy.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement