Rabu 04 Nov 2020 23:51 WIB

Selama Oktober, Polres Singkawang Tangkap 11 Pengguna Sabu

Polres Singkawang tangkap 11 tersangka pengedar sabu dengan berat 19,75 gram

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Polres Singkawang, Kalimantan Barat, menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama bulan Oktober 2020.

"Total berat sabu 19,75 gram dari 11 tersangka ini akan kita musnahkan," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari saat menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkotika jenis sabu selama bulan Oktober 2020, Rabu.

Dia mengungkapkan 11 orang ini masing-masing berinisial JL alias IJ, TBS alias AS, AS alias UD, SP alias TT dan DSJ alias AJ. Kemudian, ES alias AK, EN alias AN, KJK alias LO, AR, HA alias BO dan LSK alias KK.

"Sebelas tersangka ini berhasil kita amankan di 11 TKP yang berbeda," tuturnya.

Dia mengungkapkan 11 tersangka yang ditangkap rata-rata diduga sebagai pengedar, dimana barang haram tersebut mereka dapatkan dari Kota Pontianak.

"Sampai di Kota Singkawang, barang haram ini dipecah untuk dipasarkan," katanya.

Modus atau cara yang mereka gunakan bermacam-macam, ada yang pesan melalui via telepon dan mengambilnya di suatu tempat.

"Atas perbuatannya, 11 tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," tegasnya.

Tersangka ES alias AK berdalih jika dirinya bukan pengedar. "Saya cuma disuruh untuk bertemu dengan seseorang dari Pontianak untuk mengambil narkoba," katanya.

Sementara Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Singkawang, Sabar Panggabean mengatakan, penyalahgunaan narkoba di Singkawang ada sekitar 3000an orang.

"Mereka tersebar di lima kecamatan yang meliputi enam kelurahan seperti Sedau, Pasiran, Roban, Condong, Kuala dan Sungai Garam," katanya.

Upaya-upaya yang sudah dilakukan BNN Kabupaten Singkawang untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika ini, antara lain, pertama, melakukan kerjasama dengan instansi terkait untuk mencegah penyebaran narkoba.

Kedua, membentuk relawan dan penggiat anti narkoba di lingkungan pemerintah, masyarakat, pendidikan dan pekerja.

Ketiga, melakukan razia dan tes urine secara berkala. "Keempat, mendorong Pemkot Singkawang untuk membentuk kelurahan bersih narkoba sebagai bentuk komitmen pemerintah dan masyarakat dalam usaha tangkal narkoba," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement