KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM-- Nasib tragis menimpa Putri Fajarwati (28) warga Bonosari RT 02/08 Desa Brujul, Tasikmadu, Karanganyar ini. Gara-gara mendapat kiriman pesan WhatsApp atau WA dari lelaki tidak dikenal bernama Dwi Kustanto (22) warga Desa Bombongan, Polokarto, Sukoharjo yang isinya mengajak hubungan badan layaknya suami istri lalu ditolak, ia terpaksa harus merelakan suaminya Rofifudin (35) ditahan polisi.
Rofif ditahan oleh Satreskrim Polres Karanganyar karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap si pengirim WA yakni Dwi Kustanto. Pengacara korban, Kadi Sukarno menyebutkan kisah tersebut bermula pada Agustus lalu. Saat itu Putri Fajarwati yang belum lama menikah dengan Rofif, mendadak mendapat kiriman WA dari Dwi Kustanto. Selanjutnya pesan WA tersebut disampaikan kepada suaminya Rofifudin.
Isi pesan WA itu mengajak Putri berhubungan intim. Melihat isi pesan itu, Rofifudin tidak langsung marah tetapi menyarankan pada istrinya untuk diklarifikasi langsung dengan pelaku ketemu darat. Akhirnyah mereka bertemu di Jalan Lawu KM 2 atau sekitar Batas Kota. Bertemulah antara Rofifudin, Putri Fajarwati dengan Dwi Kustanto sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Namun entah bagaimana ceritanya, secara tiba-tiba saat itu muncul tiga orang laki-laki langsung menghajar Dwi. Sedangkan Putri dan Rofifudin mengaku tidak kenal dengan tiga lelaki yang menghajar pelaku. Usai dihajar oleh tiga orang tak dikenal iti, gantian selanjutnya Dwi dan Rofifudin terlibat adu mulut. Dwi mengira ketiga orang tak dikenal tersebut adalah orang suruhan Rofifudin.
Setelah debat panas, Rofifudin marah dan berusaha menempeleng pelaku tapi ditangkis oleh istrinya. Bahkan saat Rofifudin akan menempeleng yang kedua kali, sang istri langsung menarik badan Rofifudin. Sejurus kemudian ada sosok seorang laki-laki tidak dikenal mendatangi lokasi dan langsung meminta KTP serta SIM milik Dwi sambil mengatakan bahwa besok hari dia harus datang ke rumah Rofifudin untuk meminta maaf.
Sebagai jaminan maka orang tak dikenal itu menahan KTP Dwi untuk diberikan pada Rofifudin. Ceritapun berlanjut pada keesokan harinya pelaku datang ke rumah Rofifudin dengan mengajak temannya. Namun bukannya meminta maaf tapi Dwi disebut malah mengancam akan melaporkan kasus itu pada polisi.
"Ternyata ancaman itu benar klien kami Rofifudin dilaporkan ke Polres Karanganyar dan pada Selasa (03/10/2020) ditahan di Polres dengan tuduhan tindakan pidana melakukan pengeroyokan Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 KUHP," papar Kadi Sukarno kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Atas penahanan itu, Kadi menilai dasar hukum yang dilakukan polisi tidak tepat. Pertama kliennya adalah korban pelecehan dengan kiriman WA tersebut pada Putri Fajarwati. Sedangkan yang kedua Rofifudin sama sekali tidak melakukan pengeroyokan karena tidak mengenal tiga pelaku pengeroyokan tersebut.
"Dan janggalnya lagi polisi menjerat klien.kami dengan pasal pengeroyokan tetapi mengapa hanya Rofifudin yang ditahan. Lalu siapa tersangka lainnya karena pengeroyokan itu artinya pelaku jelas lebih dari satu orang," ungkapnya.
Kadi justru menduga ada kemungkinan ini merupakan by design atau skenario dari pelaku agar merasa dirinya dikeroyok. Sedangkan kliennya merasa tidak kenal dengan tiga orang yang mengeroyok jika itu dianggap orang suruhan Rofifudin.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi membenarkan penahanan tersangka atas nama Rofifudin tersebut. Alasannya luka korban cukup parah dan dikhawatirkan Tersangka Rofifudin menghilangkan barang bukti.
"Iya benar tersangka kami tahan dalam kasus ini karena berdasar fakta dan pertimbangan yang matang," tandasnya. Menurut Kasatreskrim kasus ini masih dalam penyidikan. Beni Indra