SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM- Kasus baliho bernada menghujat pemerintah dan menyebut enak Jaman PKI serta ulah ngamuk melarang pembubaran hajatan yang dilakukan Kades Jenar, Samto, akhirnya bergulir di Polres Sragen.
Sang Kades akhirnya resmi ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolres Sragen pagi ini, Minggu (18/7/2021). Penangkapan dilakukan menyusul hasil penyelidikan maraton yang sudah dilakukan penyidik Reskrim Polres Sragen sejak Rabu (14/7/2021).
Data yang dihimpun di lapangan, penangkapan dilakukan Minggu (18/7/2021). Dari gambar yang diterima Joglosemarnews.com dari Polres Sragen pagi ini, sang Kades tampak mengenakan kaos merah.
Ketika diinterogasi Kapolres, ia hanya terpaku menatap ke depan setengah menunduk. Kades yang mengaku tak percaya Covid-19 dan tak pernah pakai masker itu, juga terlihat mengenakan masker.
Hanya saja, masker itu dikenakan cuma menutup mulut dan tidak sampai menutup hidung layaknya cara memakai masker yang benar.
Dari undangan yang dikirim Humas Polres Sragen, Polres direncanakan langsung menggelar konferensi pers penangkapan Kades kontroversial itu pada pagi ini pukul 10.30 WIB.
Penangkapan Kades Samto dilakukan setelah sehari sebelumnya, diperiksa bersama sejumlah saksi. Mereka di antaranya Kasi Trantib Kecamatan Jenar, Kardiyono yang memimpin penertiban baliho serta pembubaran hajatan di Jenar. Termasuk Kades juga sudah diperiksa polisi.
"Iya hari ini saya dipanggil Polres untuk dimintai keterangan. Total ada 4 saksi yang diperiksa," papar Kardiyono kepada Joglosemarnews.com, Sabtu (17/7/2021).
Sementara, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan saat memberangkatkan bantuan sembako dari Mapolres petang menyampaikan sampai saat ini, kasus Kades Jenar masih ditangani secara intensif oleh Reskrim. Meskipun permintaan maaf secara terbuka sudah dilaksanakan, namun karena telah terjadi dugaan tindakan pidana maka kasus itu tetap diproses hukum.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati memastikan apa yang sikap Kades Jenar sudah menunjukkan tindakan tidak sepantasnya sebagai seorang pemimpin masyarakat.
"Makanya sanksi lebih berat itu sudah pasti," papar Bupati, Jumat (16/7/2021).
Insiden Kades yang mengamuk tidak terima hajatan dibubarkan itu sangat disesalkan. Sebab aturan PPKM darurat sudah jelas menegaskan bahwa selama PPKM berlangsung tidak diperkenankan menggelar hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.