Rabu 04 Nov 2020 15:14 WIB

Dakwaan Napoleon 'Berbeda' dengan BAP, Ini Kata Kompolnas

Kejagung dan Polri saling bantah terkait keterangan Napoleon soal 'petinggi kita'.

Rep: Ali Mansur, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp6,1 miliar untuk penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai.
Foto: Reoublika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp6,1 miliar untuk penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan dalam aturannya, semestinya dakwaan dibuat berdasarkan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pernyataan itu disampaikannya menanggapi polemik saling bantah antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal isi dakwaan terdakwa kasus suap, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte.

"Dalam aturannya, dakwaan dibuat berdasarkan BAP, yang nantinya akan menjadi dasar bagi penuntutan," tegas Poengky saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (4/11).

Baca Juga

Menurut Poengky, jika ada perbedaan antara dakwaan dan BAP, maka Jaksa Penuntut Umum atau JPU tetap harus dapat membuktikan dakwaannya di persidangan. Kemudian terkait pernyataan Irjen Napoleon bahwa ada petinggi di Korps Bhayangkara yang diduga juga berhak mendapat bagian suap, kata Poengky Polri harus menunggu pembuktiannya di pengadilan.

"Apakah terbukti atau tidak, maka sekali lagi harus kita tunggu hasil persidangan. Karena akan ada pemeriksaan saksi-saksi, bukti-bukti dan mendengar keterangan terdakwa. Majelis Hakim pasti akan menggali semuanya," tutur Poengky.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono membantah ada frasa 'petinggi kita' dalam BAP Napoleon. Artinya, dakwaan Napoleon yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, pada Senin (2/11) tidak dikemukakan oleh Napoleon dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono membantah pernyataan Mabes Polri jika dakwaan tim penuntutan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yang tidak berdasarkan BAP. Menurutnya, JPU tidak mungkin menambah isi dakwaan, yang menyimpang dari berkas pemeriksaan.

 

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement