Rabu 04 Nov 2020 14:52 WIB

Siap-Siap, Subsidi Gaji Gelombang II Mulai Cair Pekan Ini

Pada pencairan gelombang I, bantuan subsidi gaji telah menyentuh 12,4 juta pekerja.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Pencairan bantuan subsidi gaji untuk karyawan akan kembali dilanjutkan mulai pekan pertama November 2020 ini. Artinya, pekerja yang sebelumnya telah menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta pada pencairan gelombang I September-Oktober, akan kembali menerima bantuan dengan nominal yang sama pada pencairan gelombang II selama November-Desember.
Foto: Infografis Republika.co.id
Pencairan bantuan subsidi gaji untuk karyawan akan kembali dilanjutkan mulai pekan pertama November 2020 ini. Artinya, pekerja yang sebelumnya telah menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta pada pencairan gelombang I September-Oktober, akan kembali menerima bantuan dengan nominal yang sama pada pencairan gelombang II selama November-Desember.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencairan bantuan subsidi gaji untuk karyawan akan kembali dilanjutkan mulai pekan pertama November 2020 ini. Artinya, pekerja yang sebelumnya telah menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta pada pencairan gelombang I September-Oktober, akan kembali menerima bantuan dengan nominal yang sama pada pencairan gelombang II selama November-Desember. 

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa sepanjang pencairan gelombang I lalu, bantuan subsidi gaji telah menyentuh 12,4 juta pekerja. Angka inilah yang nantinya akan kembali menerima bantuan subsidi gaji pada pencairan gelombang II. 

Baca Juga

"Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima, sehingga diharapkan kuartal IV ini masuk," kata Budi dalam keterangan pers di kantor presiden, Rabu (4/11). 

Budi menambahkan, total anggaran yang disiapkan untuk program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 30 triliun. Dari angka tersebut, sekitar separuhnya atau Rp 15 triliun sudah disalurkan selama pencairan gelombang I. Sisanya, Rp 15 triliun, akan kembali dicairkan pada November-Desember ini. 

"Dalam 1,5 bulan ini akan kita selesaikan setengah nya lagi. Ini merupakan program utama yang kita kejar," kata Budi. 

Seperti diketahui, program bantuan subsidi gaji diberikan kepada pekerja bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan dan berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama empat bulan. Namun pencairan dilakukan dalam dua gelombang, masing-masing Rp 1,2 juta. 

Melalui subsidi gaji, diharapkan konsumsi rumah tangga bisa ikut meningkat. Konsumsi rumah tangga ini merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang sempat mencatatkan kinerja minus pada kuartal II 2020 dan diprediksi kembali minus pada kuartal III.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement