Rabu 04 Nov 2020 12:37 WIB

Polda Tuntaskan Kasus Perdagangan Orang ke Turki

Korban awalnya ditawarkan gaji Rp 10 juta jadi pegawai salon di Dubai, UEA.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Polda NTB.
Foto: tangkapan layar
Logo Polda NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menuntaskan penanganan kasus perdagangan orang tujuan Turki dengan tersangka laki-laki berinisial HH (52 tahun), yang berperan sebagai perekrut korban.

Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, mengatakan, kasus itu tuntas setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. "Kami tinggal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Pujawati di Kota Mataram, Rabu (4/11).

Untuk pelimpahannya, kata dia, segera dilaksanakan oleh penyidik kepolisian. Dalam kasus itu, HH diduga memberangkatkan seorang warga Gerung, Kabupaten Lombok Barat, berinisial ME ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Korban awalnya ditawarkan bekerja sebagai pegawai salon di Dubai, Uni Emirat Arab, dengan gaji Rp 10 juta ditambah dengan uang saku per bulan. Bekerja sama dengan istrinya yang masih bekerja di luar negeri, HH akhirnya berhasil mengambil hati korban. ME menyetujui tawaran HH kemudian menyerahkan ongkos untuk keberangkatannya.

Pada Oktober 2019, korban kemudian berangkat ke Jakarta. Dia ditampung di sebuah perusahan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI). Namun, ME akhirnya tidak berangkat sesuai yang dijanjikan, melainkan ke Turki sebagai pekerja rumah tangga.

Selama di Turki, ME bekerja di dua majikan. Dia tidak pernah merasakan gaji dan hanya mampu bertahan dua bulan, hingga akhirnya kabur mencari perlindungan ke KBRI di Kota Ankara.

"Januari 2020, dia pulang ke Indonesia. Dari proses kepulangannya itu kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HH pada Juli lalu," ujar Pujawati.

Dalam berkasnya, HH dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement