Rabu 04 Nov 2020 00:09 WIB

YLBHI: UU Cipta Kerja Sudah Cacat Formil

Ada kesalahan pada Pasal 6 UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum YLBHI Asfinawati (tengah).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Ketua Umum YLBHI Asfinawati (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyesalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terburu-buru ditandatangani dan diberi nomor oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai kesalahan pengetikan yang terdapat di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah menjadikannya cacat formil.

"Sudah cacat secara formil, harusnya sudah tidak bisa diberlakukan itu," kata Asfinawati saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Baca Juga

Ihwal kesalahan ketik yang terjadi di Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6, Asfina memandang, dengan secara sah memberi nomor UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi sama saja sudah menorehkan keberpihakannya secara jelas kepada oligarki. Menurutnya, Jokowi kini tak malu-malu berpihak kepada pemodal.

"Kalau revisi UU KPK masih malu-malu, sekarang sudah jelas posisi Presiden Jokowi," ujar Asfina.

Namun, lanjut Asfinawati, pihaknya ogah melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena,  sedari awal UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah cacat formil.

"Fraksi yang tidak setuju bisa mengajukan RUU inisiatif DPR untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Makanya haru ada UU baru untuk batalin, agar rakyat bisa lihat juga apakah penolakan itu serius atau tidak," tegas Asfinawati.

Meski telah ditandatangani Presiden dan telah sah diundangkan, UU Cipta Kerja ternyata masih menyisakan kesalahan yang kemudian terungkap dan viral di media sosial. Kesalahan itu terletak pada Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Bagian Kesatu Umum.

Berdasarkan dokumen salinan UU Nomor 11 tahun 2020 yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id, Pasal 6 Bab III itu berbunyi:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi....."

Bunyi pasal 6 tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal, dalam dokumen UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu, dalam Pasal 5, tidak terdapat huruf a maupun ayat 1. Pasal 5 UU 11/2020 hanya berbunyi:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait." demikian bunyi pasal tersebut tanpa adanya angka dan huruf di bawahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement