Selasa 03 Nov 2020 14:28 WIB

PKS: Legislative Review UU Cipta Kerja Sulit Berhasil

PKS beralasan mayoritas fraksi pendukung Presiden Jokowi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)
Foto: republika
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto mengatakan, legislative review Undang-Undang Cipta Kerja akan sulit untuk berhasil. Sebab, mayoritas fraksi yang ada di parlemen adalah partai pendukung Presiden Joko Widodo.

"Saya melihat akan sulit untuk berhasil, mengingat sikap akhir pemerintah terhadap RUU ini dan peta politik koalisi pendukung pemerintah di DPR," ujar Mulyanto kepada Republika, Selasa (3/11).

Baca Juga

Selain itu, mekanisme untuk legislative review sama seperti pengajuan rancangan undang-undang. Karena itu, prosesnya akan memakan waktu yang sangat lama untuk melakukan hal tersebut.

"Jalannya panjang, namun ujungnya terlihat. Kecuali dukungan masyarakat sangat kuat untuk melakukan legislative review ini," ujar Mulyanto.

Kendati demikian, Fraksi PKS mendukung penuh langkah masyarakat yang mengajukan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Presiden Joko Widodo telah menandatangani naskah tersebut.

"Menurut saya langkah hukum bagi masyarakat yang menolak RUU ini adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Dalam naskah yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa Presiden Jokowi menandatangani dokumen UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama. 

Naskah UU Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman ini bisa diakses dan diunduh publik melalui alamat jdih.setneg.go.id pada bagian produk hukum terbaru. Di bawah tanda tangan Menkumham juga dituliskan bahwa dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 nomor 245. "Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi keterangan dalam naskah tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement