Rabu 04 Nov 2020 04:17 WIB

Libur Panjang Usai, Pemerintah Tambah Ruang Rawat Covid-19

Penambahan ruang rawat pasien Covid-19 untuk antisipasi lonjakan kasus

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: BPIP
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai bersiap hadapi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang pada pekan lalu. Lonjakan itu bisa terjadi akibat naiknya mobilitas masyarakat di luar rumah, terutama di ruang publik yang meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah untuk melakukan sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya, pengawasan pintu kedatangan yang diperketat dengan pemberlakuan Electronic Health Alert Card (EHAC), intensifikasi pengawasan kekarantinaan, dan memastikan alur rujukan kasus positif Covid-19 tetap berjalan baik. 

Baca Juga

"Juga penyiapan sarana dan prasarana pelabuhan dan bandara untuk penerapan protokol kesehatan," ujar Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Selasa (3/11). 

Antisipasi juga dilakukan terhadap fasilitas kesehatan yang mungkin saja menampung lonjakan pasien Covid-19. Wiku menyebutkan, Kementerian Kesehatan telah membuat rekayasa perawatan pasien Covid-19 berdasarkan besaran lonjakan kasus yang terjadi nanti.

Pertama, ujar Wiku, apabila terjadi kenaikan pasien Covid-19 sebesar 20 persen hingga 50 persen, maka rumah sakit rujukan siap dan masih mampu menampung kenaikan pasien tersebut. Alasannya, kapasitas tempat tidur yang terpakai saat ini masih berada di level 50 persen. 

Kedua, apabila terjadi kenaikan pasien sebesar 50 persen sampai 100 persen maka pemerintah akan menambah kapasitas ruang perawatan. Caranya dengan mengubah status ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan Covid-19.

"Sehingga ruang rawat inap Covid-19 dapat ditambah kapasitasnya," kata Wiku. 

Rekayasa ketiga yang disiapkan, apabila kenaikan pasien terjadi lebih dari 100 persen maka tenda darurat akan didirikan sebagai area perawatan pasien Covid-19 di lingkungan rumah sakit.

"Selain itu pemerintah juga akan mendirikan Rumah Sakit lapangan atau darurat bekerjasama dengan BNPB, TNI di luar area Rumah Sakit," kata Wiku. 

Kehati-hatian pemerintah dalam menghadapi libur panjang akhir Oktober nanti bukan tanpa alasan. Indonesia sempat mengalami lonjakan kasus Covid akibat dua libur panjang yang sebelumnya terjadi, yakni libur Idul Fitri pada Mei dan libur Tahun Baru Islam pada Agustus 2020. 

Satgas mencatat, terjadi kenaikan jumlah kasus harian sebesar 69 persen hingga 93 persen pascalibur Idul Fitri, 22-25 Mei 2020. Kenaikan angka kasus terekam dalam rentang 10-14 hari setelah libur panjang. 

Lonjakan kasus Covid-19 kembali terjadi pascalibur panjang Tahun Baru Islam, 20-23 Agustus. Satgas mencatat ada kenaikan kasus harian dan kumulatif mingguan dalam rentang 58 persen sampai 118 persen, dalam rentang waktu 10-14 hari setelah liburan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement