Selasa 03 Nov 2020 20:14 WIB

Ini Aliran Dana Tiga Tersangka Baru PT DI

Akibat perbuatan para tersangka kerugian keuangan negara PT DI berkisar Rp 315 miliar

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
 Alexander Marwata
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) 2014-2019, Arie Wibowo (AW) Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL) dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS) sebagai tersangka kasus korupsi.

"Ketiga tersangka diduga menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi virtual di Jakarta, Selasa (3/11).

Secara rinci tersangka AW diduga menerima aliran dana sekitar Rp 9,17 miliar. Sedangkan tersangka DL menerima kurang lebih Rp 10,8 miliar dan tersangka FSS mendapatkan uang fiktif berkisar Rp 1,95 miliar.

Alexander mengatakan, perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI sekitar Rp 202,1 miliar ditambah kurang lebih 8,6 juta dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga total kerugian negara berkisar Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600.

Dia melanjutkan, untuk kepentingan penyidikan maka dilakukan penahanan kepada ketiga tersangka setelah pemeriksaan. Dia mengatakan, AW ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka DL mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat dan tersangka FSS ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020," katanya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada akhir 2007. Saat itu, Budi dan Irzal menggelar rapat bersama Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan. Rapat itu mengenai kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dibahas juga mengenai biaya entertainment dan uang rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. Selanjutnya, Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Selanjutnya, Budi memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra.

Sejak Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.

PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.

Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang, baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar. Uang itu diterima pejabat di PT DI di antaranya tersangka BS, IRZ, Arie Wibowo dan Budiman Saleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement