REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain didakwa menyuap dua petinggi Polri, , Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra juga didakwa memberikan suap 500 ribu dollar AS kepada Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Pinangki Sirna Malasari. Suap diberikan agar Pinangki mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Pengurusan tersebut agar Djoko Tjandra tak perlu dieksekusi berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009. Sehingga, Djoko Tjandra bisa melenggang bebas ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
"Uang sebesar 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Pegawai Negeri atau selaku Penyelenggara Negara dalam kedudukannya sebagai Jaksa dengan jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut,berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Wartono saat membacakan surat dakwaan Djoko Tjandra, Senin (2/11).
Dalam dakwaan dijabarkan, dalam pengurusan fatwa, Pinangki disebut bertemu dengan seorang bernama Rahmat dan Anita Kolopaking. Pertemuan tersebut berlangsung pada September 2019. Dalam pertemuan tersebut, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra melalui telepon selularnya. Dalam perbincangan itu disebut bahwa Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.
Masih dalam dakwaan, Anita yang merrupakan pengacara DjokonTjandra disebut akan menanyakan ke rekannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu. Rentetan rencana Pinangki tersebut pun tersusun rapi dalam 'Proposal' yang bernama Action Plan.
Pembahasan Action Plan tersebut disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106. Jaksa menyebut Pinangki awalnya menawarkan action plan 'senilai' 100 juta dollar AS, namun Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dollar AS.
Djoko Tjandra pun memberikan 500 ribu dollar AS kepada Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya. Uang itu pun diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki. Setelahnya Pinangki memberikan 50 ribu dollar AS dari 500 ribu dollar AS kepada Anita.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.