Senin 02 Nov 2020 12:02 WIB

Empat Pelaku Pembakar Motor Dinas Polda Jambi Diciduk

Para tersangka punya berperan berbeda dalam melakukan aksinya saat pembakaran motor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah demonstran memblokade jalan sambil membakar ban saat aksi tolak Omnimbus Law Cipta Kerja (ilustrasi).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Sejumlah demonstran memblokade jalan sambil membakar ban saat aksi tolak Omnimbus Law Cipta Kerja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menciduk empat orang pelaku pembakar sepeda motor dinas polisi pada saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi pada Selasa (20/10), yang berujung ricuh. Unjuk rasa digelar elemen mahasiswa untuk menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan keempat orang pelaku pembakaran sepeda motor milik anggota Polda Jambi sudah ditangkap. Kini, mereka semua dalam proses pemeriksaan di penyidik kepolisian.

Tresnadi mengatakan, keempat pelaku sudah berstatus tersangka dan mereka disangkakan pasal 170 KUHPidana dengan hukuman lima tahun penjara. Mereka adalah Muhammad Ghadafi (20 tahun) warga Jalan Barau Barau RT 20 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan Adithiya Nugroho S (20) warga Jalan A Tarmizi Kadir, RT 10 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kemudian, Alviolan Firmando (18) warga RT 003 RW 001 Desa Suko Rawo, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, dan satu lagi Fahri Ramdhani. Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Jambi, yakni untuk pelaku Muhammad Ghadafi dan Adithiya Nugroho ditangkap pada Kamis (29/10) di Amanda Cofee di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Untuk tersangka Alviolan Firmando ditangkap di rumahnya di Desa Suko Raw, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan Fahri Ramadhani ditangkap di depan Kampus Pascasarjana Universitas Jambi, Telanaipura tak lama usai merusak motor dinas milik anggota Ditsamapta tersebut.

Tresnadi mengatakan, keempat tersangka memiliki berperan berbeda dalam melakukan aksinya saat pembakaran sepeda motor polisi. Dia menjelaskan, Nugroho merupakan pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan.

"Sedangkan Ghadafi merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan Ramadhani dan Firmando melempar batu dan merusak motor dinas," kata Tresnadi.

"Para pelaku sudah tidak berstatus mahasiswa. Dua orang berstatus mantan mahasiswa dan sudah dikeluarkan dari kampus, sedangkan dua orang lagi merupakan pengangguran," jelasnya.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju yang digunakan saat aksi unjuk rasa tersebut dan video yang beredar di media sosial. "Pengungkapan ini berdasarkan video yang beredar serta pakaian yang mereka gunakan saat aksi unjuk rasa," tegas Tresnadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement