Sabtu 31 Oct 2020 23:09 WIB

Angka Kesembuhan Covid di DKI Hari Ini Capai Rekor Tertinggi

Jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di DKI Jakarta hari ini 2.122 orang.

Warga DKI Jakarta menjalani tes usap atau swab Covid-19 secara mandiri. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga DKI Jakarta menjalani tes usap atau swab Covid-19 secara mandiri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertambahan pasien sembuh paparan Covid-19 di Jakarta pada Sabtu (31/10), memecahkan rekor mencapai 2.122 orang. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta dalam laman corona.jakarta.go.id, yang dipantau di Jakarta, Sabtu, penambahan ini merupakan yang tertinggi dalam sepekan dan memecahkan rekor selama ini.

Angka yang juga mengalahkan rekor sebelumnya pada 20 September 2020 sebanyak 1.949 orang ini, menyebabkan total pasien sembuh saat ini sebanyak 94.434 orang (meningkat dari sebelumnya 92.312 orang). Jumlah it setara dengan 89,4 persen (naik dari sebelumnya 88,0 persen) dari total kasus positif yang terpantau pada hari Sabtu ini sebanyak 105.597 orang.

Baca Juga

Adapun, di dalam jumlah total kasus positif sebanyak 105.597 orang tersebut, sebanyak 8.908 orang (turun 1.388 dari sebelumnya 10.296 orang) masih dirawat/diisolasi, serta 2.255 orang (bertambah 16 dibanding sebelumnya 2.239 orang), meninggal dunia, atau 2,1 persen (sama seperti sebelumnya) dari total kasus positif.

Total kasus positif paparan Covid-19 di Jakarta sendiri, menembus angka 105.597 kasus, setelah pada Sabtu ini masuk laporan pertambahan kasus sebesar 750 kasus, dari jumlah sebelumnya 104.847 kasus. Pertambahan kasus positif yang dilaporkan pada hari Sabtu ini sebanyak 750 kasus, merupakan hasil dari pemeriksaan usap (swab test PCR) pada Jumat, 30 Oktober 2020 yang dilaporkan hari ini.

DKI Jakarta mencatat persentase kasus positif berdasarkan jumlah tes atau positivity rate Covid-19 selama sepekan terakhir di angka 9,2 persen (turun dari sebelumnya 9,5 persen). Angka ini sangat jauh di atas batas persentase yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam sepekan untuk satu kawasan, yang mengharuskan tidak lebih dari lima persen sehingga terkategori kawasan aman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement