Sabtu 31 Oct 2020 06:22 WIB

Dishub Revitalisasi Pengelola Bus Transpakuan yang Rugi

Pemkot Bogor optimistis untuk menyelematkan PDJT sebagai pengelola bus Transpakuan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bus Transpakuan menunggu penumpang di Shelter Cidangiang, Kota Bogor.
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Bus Transpakuan menunggu penumpang di Shelter Cidangiang, Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merevitalisasi Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) sebagai pengelola bus Transpakuan yang mengalami kerugian melalui perubahan badan hukum kelembagaannya, dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum milik daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, mengatakan, perubahan bentuk badan hukum kelembagaan PDJT ini merupakan upaya revitalisasi untuk mengaktifkan kembali PDJT dengan perluasan bidang usahanya.

"Proses perubahan bentuk kelembagaan itu dilakukan melalui revisi perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang saat ini masih dibahas di DPRD Kota Bogor," katanya di Kota Bogor, Jumat (30/10).

Eko menjelaskan, terkait perubahan bentuk kelembagaan PDJT tersebut, kewajiban Dishub Kota Bogor untuk jangka pendek adalah menyusun konsep PDJT ke depan akan menjadi seperti apa.

"Guna lebih mendalaminya, Sekretaris Dinas Perhubungan, telah diangkat menjadi Plt. Direktur Utama PDJT untuk terlibat aktif membidani perubahan kelembagaan PDJT," katanya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengatakan, DPRD Kota Bogor masih membahas perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013, sebelumnya sudah disampaikan oleh Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor pada Rabu (15/7).

Menurut Atang, revisi Perda Penyelenggaraan LLAJ tersebut masih dibahas, karena terkendala beberapa hal, salah satunya adalah menunggu Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor yang belum selesai sinkronisasi di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memilih opsi optimistis untuk menyelematkan PDJT sebagai pengelola bus Transpakuan yang kondisinya memprihatinkan, dengan pertimbangan PDJT harus tetap ada.

Menurut Bima, di Kota Bogor, opsi penyehatan PDJT itu akan dilakukan dengan perubahan bentuk badan hukum kelembagaannya. "Bagaimana skema pengelolaannya dan bentuk badan hukumnya, akan dibahas bersama dewan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement