Jumat 30 Oct 2020 23:17 WIB

Ganjar Abaikan SE Menaker, UMP Jateng Naik 3,27 Persen

Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berdialog dengan warga yang beraktivitas di Rest Area KM 456 Salatiga, Jumat (30/10). Gubernur memastikan penerapan protokol kesehatan di kawasan rest area tersebut diterapkan dengan baik dalam menyambut libur panjang akhir pekan ini.
Foto: dok. Istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berdialog dengan warga yang beraktivitas di Rest Area KM 456 Salatiga, Jumat (30/10). Gubernur memastikan penerapan protokol kesehatan di kawasan rest area tersebut diterapkan dengan baik dalam menyambut libur panjang akhir pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bowo Pribadi, Amri Amrullah, Febrianto Adi Saputro

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2021 dipastikan naik sebesar 3,27 persen. Dengan penetapan persentase kenaikan ini, maka UMP Jawa Tengah  tahun depan mencapai Rp 1.798.979,12.

Baca Juga

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat mengumumkan penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2021 menegaskan, tidak mengakomodasi surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021. Jawa Tengah, jelasnya, menetapkan  ada kenaikan UMP tahun 2021 meski hanya sebesar 3,27 persen.

"Ada kenaikan Rp 56.964,12 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2020 yang besarannya Rp 1.742.015," jelasnya, Jumat (30/10).

Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut, kata gubernur, tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Terkait keputusan tersebut, menurut Ganjar, juga sudah dibahas bersama dalam rapat dengan pihak- pihak terkait. Termasuk juga mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengupahan.

Pertimbangan lainnya, lanjut Ganjar, adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Semua juga sudah diajak bicara dan masing- masing juga telah memberikan masukan terkait penetapam UMP tersebut.

Menurut Ganjar, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September 2020 di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

Atas dasar variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu, maka UMP Jawa Tengah tahun 2021 terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka itulah yang menjadi pertimbangan, hingga UMP Jawa Tengah tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.798.979,12.

UMP tersebut, akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. "Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di  masing- masing daerahnya," lanjut gubernur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menambahkan, dengan penetapan UMP 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

Menurutnya, UMP ini menjadi patokan batas minimal upah di Jawa Tengah dan UMK di dua Kabupaten itersebut tahun 2020 memang lebih rendah dari UMP hibgga harus menyesuaikan. "UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000," jelasnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Penerbitan SE ini dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker, seperti tertuang dalam SE, Selasa (27/10).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Ida.

Menurut Ida, SE yang ia terbitkan merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida, Selasa (27/10).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menaker Ida Fauziyah yang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dengan adanya surat edaran tersebut, buruh akan semakin keras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Selasa (27/10).

photo
Fakta Angka UU Cipta Kerja - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement