Kamis 29 Oct 2020 12:56 WIB

Tak Naikkan Upah 2021, Ini Kata Gekanas

Menaker tidak bisa memukul rata semua industri barang dan jasa dalam keadaan kolaps.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) Indra Munaswar menyoroti keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum 2021. Menurutnya, dampak covid-19 yang dialami tiap perusahaan berbeda-beda.

"Menaker tidak bisa memukul rata semua industri barang dan jasa dalam keadaan kolaps," kata Indra kepada Republika, Kamis (29/10). 

Dia menambahkan, kondisi usaha dan ekonomi setiap perusahaan dalam menghadapi dampak Covid-19 tidak sama. Menurutnya, ada perusahaan yang benar-benar terbenam, ada juga yang hidup tapi megap-megap.

"Tapi malah ada yang justru tetap stabil. Seperti misalnya usaha di sektor komunikasi, kesehatan, makanan-minuman instan, pupuk atau bahan kimia penyubur tanaman atau pembasmi hama, dan beberapa sektor industri lainnya," ujarnya.

Dia menuturkan, saat ini kaum buruh sedang dihadapkan berbagai persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang pelik seperti soal UU Cipta Kerja. Kini persoalan tersebut ditambah lagi dengan keluarnya SE menaker yang memutuskan tidak menaikkan upah minimum 2021.

Indra meminta agar Menaker mengajak pengusaha dan serikat pekerja duduk bersama membahas masalah perhitungan upah minimum untuk tahun 2021. "Bukan serta merta mengeluarkan SE yang tidak berdasar dan merugikan masyarakat pekerja secara keseluruhan," ucap ketua umum Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI) tersebut. 

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker, seperti tertuang dalam SE, Selasa (27/10). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement