Jumat 30 Oct 2020 12:19 WIB

6 Cara Konstitusional untuk Sikapi UU Omnibus Law

Masyarakat harus terus mengawasi dan mengkritisi penerapan UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua Umum Forum Perguruan Tinggi seluruh Indonesia (FAPI) Eman Sulaiman Nasim.
Foto: .
Wakil Ketua Umum Forum Perguruan Tinggi seluruh Indonesia (FAPI) Eman Sulaiman Nasim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan yang menolak UU omnibus law Cipta Kerja jangan distereotipkan sebagai antipemerintah. Kalangan alumni perguruan tinggi diharapkan tetap bersikap profesional dan obyektif dalam memandang permasalahan ini.

Pengamat kebijakan publik Eman Sulaeman Nasim menganggap masyarakat yang menolak UU Cipta kerja mempunyai perhatian besar terhadap masa depan bangsa dan negara. Ia mengingatkan jangan sampai negara ini jatuh ke tangan pengusaha-pengusaha asing.

Lapangan pekerjaan, kata Sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah Provinsi DKI (DRD DKI) Jakarta ini harus diciptakan seluas-luasnya untuk rakyat Indonesia. "Sesuai pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, negara Indonesia ini sudah seharusnya diperuntukan sebesar besarnya untuk kesejahtera rakyat dan bangsa Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Forum Perguruan Tinggi seluruh Indonesia (FAPI) ini.

FAPI menggelar webinar bertajuk 'Antisipasi Penandatanganan UU Cipta Kerja: Alternatif Solusi'. Webinar diikuti sekitar 150 peserta alumni berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia.

Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Heru Susetyo menyebutkan ada enam cara konstitusional untuk menyikapi UU Cipta Kerja bila sudah berlaku. Pertama, mendesak DPR melakukan legislative review atau mengkaji kembali UU ini. "Namun saya pesimistis DPR mau melakukan Langkah ini," ujarnya.

Cara kedua adalah meminta DPR melakukan amandemen, yaitu mencabut atau mengubah keseluruhan atau sebagian dari pasal pasal UU Cipta Kerja. Cara ketiga, mengawal peraturan peraturan yang menjkadi turunan dari UU ini yang berupa berupa Peraturan Pemerintah (PP). "Mengingat UU ini melewati banyak wilayah dan mengganti banyak UU yang sudah ada, maka diperlukan 33 PP," sebut Heru.

Cara keempat yang dapat dilakukan masyarakat adalah dengan terus mengawasi dan mengkritisi penerapan UU Cipta Kerja. Sehingga pasal-pasal yang dinilai merugikan masyarakat bisa dieliminasi. "Sedangkan cara konstitusional yang ke lima adalah mengajukan uji materil dan formil ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Heru memaparkan.

Terakhir, masyarakat yang menolak UU ini bisa terus meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu UU Omnibus Law. Kendati Presiden sudah menyampaikan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan atau mengganti UU Cipta Kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement