Jumat 30 Oct 2020 07:16 WIB

KPK Terbantu dengan Perpres Supervisi

Adanya Perpres, maka aparat penegak hukum lain tahu batasannya tangan perkara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku terbantu dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Supervisi yang memberikan kewenangan bagi KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang juga berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut diatur di Pasal 2, dalam beleid anyar yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Oktober lalu.

"Terus terang saja dengan adanya Perpres ini membantu bagaimana pemahaman rekan-rekan penegak hukum lain dalam hal penindakan tindak pidana korupsi," kata Karyoto di Gedung KPK, Kamis (29/10) malam. 

Sehingga, lanjutnya, aparat penegak hukum lainnya, yakni Kepolisian dan Kejaksaan mengetahui batasannya dalam menanganai perkara. Perpres tersebut, lanjut Karyoto  sebenarnya tidak jauh daripada isi UU itu sendiri.

"Karena drafnya kita sempat membaca. Bukan mempersulit ya, tapi ada kepastian sehingga nanti dalam waktu singkat MoU pelaksanaan korsup ini akan segera ditandatangani sehingga bisa dioperasionalkan, " tuturnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyambut baik terbitnya Peraturan Presidan No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia mengatakan, pihaknya sudah menanti beleid ini sejak setahun lamanya sejak terbitnya UU No.19/2019 tentang KPK atau revisi UU KPK. "Akhirnya setelah setahun terlewati," kata Nawawi. 

Dia mengatakan, dengan adanya beleid ini, KPK bakal lebih optimal dalam menjalankan fungsi supervisi. "Kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," ucapnya.

Menurut Nawawi selama ini banyak perkara tindak pidana korupsi yang ditangani aparat penagak hukum lain belum disupervisi secara optimal oleh KPK. Hal ini, lantaran belum adanya instrumen mekanisme supervisi.

"Karena terkendala belum adanya instrumen mekanismenya yang sebagaimana diatur dalam perpres ini," ujar Nawawi.

Nawawi menegaskan, bahwa dengan adanya Perpres Supervisi ini, APH lain tidak dapat beralasan untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Dengan adanya perpres supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH lainnya untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan di supervisi oleh KPK," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement