Kamis 29 Oct 2020 12:45 WIB

Usut Tuntas Hilangnya Pasal 46 Soal Migas di RUU Ciptaker

Hilangnya pasal ini menyangkut marwah DPR dan dapat menciderai nilai-nilai demokrasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
ilustrasi ruu ciptaker
Foto: Republika/Prayogi
ilustrasi ruu ciptaker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mulyanto meminta insiden terkait Pasal 46 UU Migas dalam RUU Cipta Kerja diusut tuntas. Menurut Mulyanto, tindakan menambahkan, mengurangi atau mengubah naskah RUU yang sudah disahkan adalah pelanggaran hukum yang serius. 

"Yang jadi pertanyaan apakah dimasukannya pasal tersebut dalam naskah 5 Oktober setelah disahkan di sidang paripurna DPR adalah perbuatan sengaja atau sekedar soal kelalaian," kata dia dalam pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/10).

Dia menyebut,  di hari terakhir Panja RUU Ciptaker, sebelum diambil keputusan tingkat satu dalam Pleno Baleg bersama Menteri terkait, pasal tersebut telah disepakati untuk didrop. Dia pun mempertanyakan mengapa pasal tersebut bisa muncul kembali bahkan setelah RUU Ciptaker disahkan di Rapat Paripurna. 

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menilai, penambahan pasal 46 UU Migas ini menjadi pangkal utama dari serangkaian masalah revisi naskah RUU Cipta Kerja, yang ditengarai lebih dari 5 kali hingga berujung pada terbitnya naskah setting akhir dari Setneg. Sebagaimana diketahui, Pemerintah kembali mendrop pasal tersebut dari naskah RUU Ciptaker setebal 1.187 halaman.

"Ini soal penting yang harus dijawab, agar praktik bernegara kita, khususnya pembentukan perundang-undangan dapat terus kita jaga dan pelihara sebagai proses perwujudan kekuasaan legislatif yang sakral," ujar Mulyanto. 

Menurut dia, hilangnya pasal ini menyangkut marwah DPR RI. Dia pun meminta pihak terkait menuntaskan masalah ini. Jangan sampai tindak ilegal ini berulang kembali, karena dapat menciderai nilai-nilai demokrasi.

"Marwah DPR adalah marwah demokrasi. Ini wajib kita jaga bersama, agar kehidupan demokrasi politik kita dari hari ke hari semakin baik," kata Mulyanto menambahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement