Rabu 28 Oct 2020 11:44 WIB

613 Pelanggar Lalin Ditilang dalam Operasi Zebra di Jakbar

Mayoritas para pelanggar yang ditilang lantaran melawan arus saat berkendara.

Polantas membuat surat tilang untuk pengendara motor.
Foto: ANTARA FOTO
Polantas membuat surat tilang untuk pengendara motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 613 pelanggar lalu lintas (lalin) terjaring Operasi Zebra 2020 pada hari pertama atau Senin (26/10) di Jakarta Barat. Sebanyak 410 pelanggar di antaranya diberikan teguran, sedangkan yang ditindak (tilang) ada 203 pengendara.

"Rinciannya 87 ditilang SIM dan 116 ditilang STNK," kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta.

Namun dari ratusan pelanggar tersebut, petugas tak memberikan sanksi tilang, hanya tindakan preemptif dan imbauan preventif kepada masyarakat. Purwanta mengatakan mayoritas para pelanggar yang ditilang lantaran melawan arus saat berkendara.

Ada juga pelanggar lalu lintas yang tak mengenakan helm serta memodifikasi knalpot. "Paling banyak melawan arus, ada 86 pelanggar, kemudian tak pakai helm SNI dan memodifikasi knalpot masing-masing 19 pelanggaran serta ada yang berhenti melewati marka jalan," kata dia.

Jumlah pelanggar di hari pertama Operasi Zebra 2020 menurun dibanding hari pertama Operasi Zebra 2019. Pada hari pertama Operasi Zebra 2019 lalu ada 862 pelanggar dengan rincian 712 ditilang dan 150 diberi teguran.

Operasi Zebra 2020 digelar selama dua pekan mulai Senin 26 Oktober hingga 8 November 2020. Tak hanya menegakkan tertib berkendara, petugas kepolisian dengan melibatkan TNI, SatpolPP dan Dishub, juga mengecek protokol kesehatan di jalanan, lantaran saat ini masih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement