REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan senjata yang dijual oleh oknum Brimob Polda Papua berinisial Bripka JH ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, bukan senjata organik atau dinas. Sehingga, senjata tersebut tidak memiliki surat izin dan tidak teregistrasi dalam basis data senjata kepolisian.
"Sejauh jni didapati fakta itu senjata ilegal. Bukan senjata organik dan dinas," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Kendati demikian, Awi menegaskan pihak Kepolisian akan terus menelusuri asal senjata tersebut hingga ke proses jual beli yang dilakukan. Kemudian sejumlah penyelidikan pun sudah dilakukan oleh Polda Papua dan Kapolri Idham Aziz memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang mencoreng instansi Kepolisian Republik Indonesia.
"Pemeriksaan sudah diperiksa Polda Papua. Tentunya kita juga masih menunggu hasilnya bagaimana karena memang ini jadi atensi pimpinan dan menelusuri sejauh mana transaksi tersebut," terang Awi.
Sebelumnya, pada Kamis (21/10) lalu, tim gabungan TNI-Polri mengamankan oknum Brimob tersebut karena diduga menjual senjata api jenis M-16 dan M4 kepada KKB. Dalam pengamanan itu, tim gabungan TNI-Polri telah menyita dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 sebagai barang bukti. Diduga KKB akan menggunakan senjata tersebut untuk mengganggu Kamtibmas di Papua.