Selasa 27 Oct 2020 16:35 WIB

Depok Waspadai Musibah Banjir dan Longsor di Musim Penghujan

Para Perangkat Daerah diminta melakukan berbagai upaya pencegahan dan antisipasi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Peserta mendayung perahu karet saat melakukan pengamatan titik longsor di ruas Sungai Ciliwung, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10). Kegiatan itu sebagai pelatihan penanggulangan bencana longsor dan banjir di sekitar ruas Sungai Ciliwung. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Peserta mendayung perahu karet saat melakukan pengamatan titik longsor di ruas Sungai Ciliwung, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10). Kegiatan itu sebagai pelatihan penanggulangan bencana longsor dan banjir di sekitar ruas Sungai Ciliwung. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta warganya agar waspada dalam menghadapi musim penghujan. Untuk itu, juga di instruksikan ke para Perangkat Daerah (PD) untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan antisipasi bencana alam, banjir, tanah longsor dan pohon tumbang.

Instruksi tersebut termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Depok, Nomor 360/499-Pemb. Tentang Kewaspadaan Menghadapi Musim Penghujan di Kota Depok. "Pertama, melakukan penguatan kesiapsiagaan dan peringatan dini. Seperti pengecekan atau inspeksi sarana dan prasarana, guna mencegah terjadinya banjir pada saluran dan pintu air, pompa, serta tanggul," ujar Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi di Balai Kota Depok, Selasa (27/10).

Baca Juga

Dedi, kedua yakni saat terjadi longsor, banjir, dan pohon tumbang, kepala PD diminta mengajukan permohonan penetapan status tanggap darurat bencana kepada wali kota. Kemudian, memberikan pelayanan kebutuhan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban bencana.

"Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan pamong camat dan lurah dalam penanggulangan bencana. Termasuk, memetakan dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang berada di daerah rawan bencana tersebut," terangnya.

Menurut Dedi, pihaknya juga menyiagakan alat berat, petugas, logistik, termasuk peralatan evakuasi guna mengantisipasi kerusakan maupun korban akibat bencana. Membentuk Posko dan satuan tugas (satgas) dari berbagai unsur, termasuk TNI dan kepolisian.

"Diimbau juga, agar camat dan lurah mengecek kelayakan bangunan, saluran air, dan instalasi listrik. Termasuk, melakukan perantingan pada fasilitas umum (fasum) di masing-masing wilayah," harapnya.

Dia mengungkapkan, Surat Edaran juga mengimbau kepada PT PLN dan pengelola kabel udara untuk melakukan perawatan gardu listrik dan kabel udara. Kemudian, melakukan perantingan pohon yang mengganggu di sepanjang jalur kabel.

"Adapun bagi pemilik usaha periklanan, diminta untuk melakukan pengecekan kondisi papan reklame. Juga memperbaiki konstruksinya apabila dinilai membahayakan masyarakat. Diharapkan arga yang tinggal di bantaran sungai, agar berhati-hati dan selalu memperhatikan debit sungai serta tidak melakukan aktivitas di sungai," tutur Dedi.

Apabila terjadi bencana, dapat menghubungi call center posko penanganan banjir di Kota Depok, melalui hotline 112, 0823-1183-5135 atau  0811 1232 222. Sedangkan layanan khusus whatsapp 0821-2434-0788. Selain itu, delapan nomor pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan. Kantor Dinas (Mako) di 77827280, UPT Cimanggis di 877-45313, UPT Cipayung di 77888580, UPT Cinere 7543025, UPT Tapos di 8752113, UPT Bojongsari di 8604113, Pos Wali Kota di 77200760, dan Pos Merdeka di 77820796.

"Bagi kepala PD, camat, dan lurah diminta untuk segera melaporkan jika ada kejadian bencana alam tersebut kepada wali kota," kata Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement