Selasa 27 Oct 2020 16:09 WIB

Kemensos Perkuat Fungsi Balai Wujudkan Lansia Berdaya

Kemensos memiliki balai dan harus memiliki fungsi pelayanan maksimal

Ilustrasi Lansia. Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat fungsi balai rehabilitasi sosial dalam memberikan pelayanan kepada para penerima manfaat, utamanya lanjut usia.
Foto: pixabay
Ilustrasi Lansia. Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat fungsi balai rehabilitasi sosial dalam memberikan pelayanan kepada para penerima manfaat, utamanya lanjut usia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat fungsi balai rehabilitasi sosial dalam memberikan pelayanan kepada para penerima manfaat, utamanya lanjut usia agar mewujudkan lansia yang semakin semangat dan berdaya.

"Jadi Balai Rehabilitasi Sosial betul-betul menjadi role model di dalam memberikan pelayanan maksimal kepada para penerima manfaat, termasuk lansia," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (27/10).

Harry menegaskan pemerintah melalui Kemensos hadir untuk kesejahteraan sosial lanjut usia dengan kebijakan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

"Kemensos memiliki balai dan harus memiliki fungsi pelayanan maksimal, serta jangkauan yang lebih luas. Maka itu diperlukan satu perubahan pendekatan, tidak hanya berbasis residensial, tapi berbasis keluarga dan komunitas. Itu yang kita sebut Asistensi Rehabilitasi Sosial," tambah Harry.

Harry menerangkan, lanjut usia merupakan tahap akhir perkembangan pada daur kehidupan manusia dan ditandai oleh gagalnya seorang untuk mempertahankan keseimbangan kesehatan dan kondisi stres fisiologisnya. Lansia juga berkaitan dengan penurunan daya kemampuan untuk hidup dan kepekaan secara individual.

"Banyak lansia mengalami disfungsi sosial diantaranya masalah kesehatan, serta rentan dari perilaku atau tindak kekerasan di masyarakat," katanya.

Data lansia yang tercatat di Badan Pusat Statistik tahun 2019 dari 267 juta penduduk Indonesia sebanyak 9,60 persen atau 25,66 juta adalah lansia. Sementara dari data DTKS tahun 2019, lansia miskin mencapai 12,6 juta, di dalam keluarga (10,7 juta), di luar keluarga (1,9 juta), dan penerima program keluarga harapan (PKH) sebanyak 1,1 juta.

Harry mengutarakan, arah kebijakan saat ini dalam bentuk penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan perlindungan lansia. Kemudian penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial penerima manfaat.

Selain itu, perluasan jangkauan rehabilitasi sosial penerima manfaat berbasis keluarga, komunitas dan residensial, serta penguatan kapasitas maupun kelembagaan Balai Rehabilitasi Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Kemensos sangat mengedepankan pendekatan berbasis keluarga. Jika keluarga terbatas melakukan penanganan, bisa dilakukan oleh LKS di komunitas maupun balai sebagai basis residensial.

ATENSI berbasis keluarga lebih diutamakan karena keluarga menjadi tempat lansia memenuhi kebutuhan fisik dan psikis. Proses ATENSI akan dilaksanakan oleh Balai/Loka Rehabilitasi Sosial melalui para pendamping/pekerja sosial.

"Sebanyak 88 persen lansia masih hidup bersama keluarga maupun pasangannya. Basis keluarga itu masih kuat di Indonesia. Jadi kalau lansia ada masalah dan dibawa ke balai atau panti, belum tentu efektif," ujar Harry.

Solusinya adalah melakukan home care atau pelayanan di rumah. Namun begitu, harus disiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk menjadi pelaku rawat guna memberikan perawatan pada lansia karena perlu memperhatikan kebutuhan nutrisi, kebutuhan jasmani seperti aktivitas fisik, mengelola stres dan jangan biarkan lansia sendiri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement