Selasa 27 Oct 2020 10:44 WIB

Angkasa Pura Surati Kulon Progo Larangan Layang-Layang

Layang-layang dinilai bisa mengganggu proses pendaratan pesawat ke bandara.

Penumpang keluar dari area bandara seusai mendarat  saat penerbangan perdana di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (6/5).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Penumpang keluar dari area bandara seusai mendarat saat penerbangan perdana di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- PT Angkasa Pura I melayangkan surat edaran kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Surat ini tentang larangan menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Internasional Yogyakarta.

PTS GM Bandra Internasional Yogyakarta/Yogyakarta International Airport (YIA) Agus Pandu Purnama mengatakan AP I telah melayangkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menerbangkan layang-layang di kawasan bandara. Hal tersebut, menurut dia, sebagai bentuk tindak lanjut dari insiden layang-layang yang tersangkut di badan pesawat Citilink saat melakukan pendaratan di Bandara Adisucipto, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/10).

SE ini tidak hanya berlaku di Bandara Adisucipto, melainkan juga di Bandara YIA. Hal ini mengingat, kawasan YIA yang berada di Kapanewon Temon juga berpotensi menjadi lokasi penerbangan layang-layang meskipun dari pemantauan sementara petugas bandara belum ditemukan adanya aktivitas tersebut.

"Saat ini, memang masih belum terlihat obstacle layang-layang di sekitar YIA, tetapi kami tetap memberikan surat edaran (SE), dan pekan lalu kami berikan SE kepada Bupati Kulon Progo dan Purworejo karena rata-rata pendaratan pesawat datangnya dari arah barat atau Purworejo. Dan ketinggian mau pendaratan itu di bawah 200 meter. Sementara ketinggian layang-layang bisa melebihi 200 meter. Yang pasti sekarang tetap kami pantau dan mudah-mudahan tidak ada ya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) ini," kata Agus Pandu.

Selain itu, lanjut Agus Pandu, pihaknya sudah mendapat instruksi dari Kementerian Perhubungan untuk menangkap siapapun yang kedapatan menerbangkan layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Setelah itu pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pandu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan, siapapun yang melakukan kegiatan yang berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, balon udara dan drone di sekitar KKOP atau jarak 15 Km dari bandara bisa dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Untuk mengantisipasi insiden serupa terjadi, AP I kata Pandu sudah membentuk satuan tugas (satgas) layang-layang. Satgas ini bertugas untuk memantau dan memastikan kawasan bandara steril dari aktivitas menerbangkan. Pembentukan satgas sendiri sudah dilakukan sejak Mei 2020 lalu.

"Kami sudah dapat warning (peringatan) dari Kementerian Perhubungan, bila nanti ada yang ketahuan menerbangkan layang-layang di sekitar bandara yang bisa membuat obstacle dari penerbangan, maka akan kita tangkap dan kita tuntut sesuai aturan yang berlaku. Faktor keselamatan ini menjadi jaminan kita semua," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement