Jumat 23 Oct 2020 18:19 WIB

Libur Panjang, Daop 8 Surabaya Operasikan 69 Perjalanan KA

Daop Surabaya mengoperasikan 23 perjalanan KA jarak menengah / jauh dan 46 KA lokal.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Penumpang bersiap menaiki Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8/2020). PT Kereta Api Indonesia Daop 1 menambah perjalanan kereta api menjadi 27 keberangkatan per hari untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur panjang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Penumpang bersiap menaiki Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8/2020). PT Kereta Api Indonesia Daop 1 menambah perjalanan kereta api menjadi 27 keberangkatan per hari untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur panjang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mengoperasikan 23 perjalanan kereta api jarak menengah/ jauh dan 46 kereta lokal selama masa liburan panjang. Libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama tepatnya pada 29 Oktober hingga 1 November 2020.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, dioperasikannya perjalanan KA tersebut untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada masa libur penjang.

Baca Juga

“Pada masa libur panjang akhir pekan nanti, KAI Daop 8 Surabaya siap melayani pelanggan dengan mengoperasikan 23 perjalanan KA jarak menengah / jauh dan 46 KA lokal. Dengan begitu akan semakin banyak pelanggan yang dapat menikmati perjalanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” ujar Suprapto di Surabaya, Jumat (23/10).

Tujuan dari 23 pejalanan KA jarak menengah/ jauh tersebut di antaranya ke arah Jakarta melalui jalur uara (Cirebon) sebanyak 11 KA. Ke arah Jakarta melalui jalur selatan (Bandung) sebanyak 3 KA.

Tujuan akhir Bandung sebanyak 2 KA, tujuan Jember/ Banyuwangi sebanyak 4 KA, dan masing-masing 1 KA dengan tujuan akhir Semarang, Lempuyangan, serta Cilacap.

Ada 2 jenis protokol kesehatan yang diterapkan yaitu protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak menengah/ jauh dan protokol kesehatan penumpang KA lokal. Protokol tersebut seperti pelanggan diharuskan dalam kondisi sehat, bermasker, mengunakan baju lengan panjang, dan menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/rapid test) yang masih berlaku.

"Sementara untuk penumpang KA Lokal tidak perlu surat bebas Covid-19. Guna menjaga jarak selama perjalanan, KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ujar Suprapto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement