Jumat 23 Oct 2020 18:03 WIB

Wali Kota Tasik Ditahan, Sekda: Pemerintahan Tetap Berjalan

KPK hari ini menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Rep: Bayu Adji P, Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus suap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Jumat (23/10). Budi Budiman ditahan setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai tersangka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengaku terkejut dengan kabar penahanan pimpinannya itu. Namun, ia memastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan.

Baca Juga

"Saya akan pastikan dulu ke pengacaranya yang mendampingi ke Jakarta. Kalau itu betul, kita turut prihatin dan sedih," kata dia saat dihubungi Republika, Jumat.

Kendati demikian, menurut dia, roda pemerintahan tidak akan berhenti. Ia memastikan tugas pemerintahan akan terus berjalan.

Dalam jalannya tugas pemerintahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Nantinya, Pemprov Jabar akan memberikan arahan ke pemkot untuk jalannya pemerintahan.

"Intinya roda pemerintah harus terus berhajan. Karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat," kata dia.

Berdasarkan pantauan Republika di Bale Kota Tasikmalaya pada Jumat siang, aktivitas pemerintahan masih tetap berjalan normal. Beberapa pegawai tetap masuk seperti biasa.

KPK hari ini resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkana, KPK menduga Budi terlibat terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavlimg C1," kata Nurul Ghufron dalam konferensi virtual di Jakarta, Jumat (23/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement