REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tujuh orang pelaku penyerangan warga oleh Geng Motor Wara-Wiri di Jalan Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Bogor Barat. Para pelaku menggunakan golok panjang dan clurit yang juga diamankan pihak kepolisian.
“Kemarin sore sudah ditangkap oleh anggota kami dari kasus yang viral melakukan pengrusakan dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolres Bogor, Kombes Pol Hendri Fiuser kepada awak media, Jumat (23/10).
Hendri menjelaskan, motif para pelaku melakukan penyerangan merupakan dendam antar kelompok. Di mana masing-masing kelompok saling adu kekuatan.
Selain tujuh orang tersebut, Hendri mengatakan masih ada sekitar 20 orang lagi yang melarikan diri. Saat ini, tim reserse kriminal Polres Bogor, Polresta Bogor, dan Polsek Bogor Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sugiyanto sedang mengembangkan proses penangkapan selanjutnya.
“Kita juga sekarang mengamankan tujuh orang dan ini juga akan dikembangkan lagi karena ada sekitar 20 orang yang melarikan diri. Kita sudah tahu namanya juga dan sudah dilakukan penangkapan selanjutnya,” jelasnya.
Berdasarkan info yang didapat tim reskrim, pelaku berinisial RRY ditangkap di Rusunawa Menteng, Bogor Barat. Selanjutnya, pelaku dibawa untuk menunjukkan tempat pelaku lainnya di daerah Panaragan, Mawar, dan Ciomas. Hendri mengungkapkan, selain RRY, enam pelaku lainnya masih berusia pelajar, namun sudah tidak bersekolah lagi. Saat melakukan aksinya, diketahui pelaku sedang dalam pengaruh alkohol.
Para pelaku, lanjut Hendri, biasanya melancarkan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB. “Tergantung mereka niatnya gimana, ini masih kita kembangkan,” tuturnya.
Penangkapan tersebut diawali dari kejadian penyerangan terhadap warga di Jalan Cemplang Baru, pada Selasa (20/10) sekira pukul 01.53 WIB. Para pelaku mendatangi warga yang sedang melaksanakan ronda malam. Kejadian tersebut kemudian terekam kamera CCTV masjid dan viral di media sosial.
Selain menangkap tujuh pelaku, Hendri mengatakan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bilah golok panjang, dua buah celurit, satu buah pemukul bisbol, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Barang bukti sajam yang digunakan adalah golok disita dari pelaku RF dan dua celurit disita dari pelaku RRY,” tutur Hendri. Dari perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penyerangan/Kekerasan Bersama Terhadap Orang Maupun Barang, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.