Kamis 22 Oct 2020 19:49 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Motor Bersenjata Api di Jaktim

Pelaku mengincar sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, menangkap komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api rakitan yang telah beraksi sepuluh kali di wilayah hukum setempat. "Pelaku mengincar sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan," kata Kapolsek Duren Sawit AKP Rensa Sastika Aktadivia di Jakarta, Kamis (22/10).

Sebanyak tiga dari total enam pelaku telah ditangkap di sejumlah lokasi berbeda sejak September 2020. Mereka adalah HM, YS dan RH. Sedangkan IY, H dan R masih berstatus buron.

Baca Juga

Rensa mengatakan HM dan YS ditangkap saat beraksi mencuri motor di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit pada Ahad (18/10). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan berikut tiga butir peluru, satu tas selempang berisi kunci huruf (leter) T, dua gagang huruf T, satu magnet, empat mata kunci getok.

"Kita juga dapatkan satu unit sepeda motor Honda Genio B 2736 NBX," katanya.

Sebelum melakukan pencurian, kata Rensa, pelaku terlebih dulu berkumpul merencanakan aksinya dan mempersiapkan peralatan. "Salah satunya adalah senjata api rakitan yang akan dipakai untuk membela diri saat dihadang warga. Bahwa setiap melakukan pencurian dilakukan saat pagi dan menjelang atau waktu Shalat Subuh," katanya.

Rensa mengatakan aksi pelaku di wilayah Pondok Kopi adalah kesepuluh kalinya dilakukan. "Mereka sudah sepuluh kali beraksi dan menjual sepeda motor korban kepada H, R dan IY. Dari hasil penjualannya pelaku mendapatkan bagian masing-masing Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta," katanya.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement