Rabu 21 Oct 2020 23:58 WIB

Korban Investasi Bodong Datangi Polrestabes Surabaya

Korban investasi bodong bermodus trading forex laporkan kasus penipuan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sejumlah korban investasi bodong berkedok "trading forex" yang melibatkan pialang dari Guardian Capital Group (GCG) Asia mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya di Jalan Sikatan No 1, untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus terkait penipuan investasi tersebut.

"Kedatangan kami untuk menanyakan perkembangan penyelidikan perkara ini. Kami sudah melapor ke Polrestabes Surabaya sekitar empat bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada kabar dari penyidik," katanya Arif yang bertindak sebagai perwakilan korban di Surabaya, Jatim, Rabu.

Arif, mengatakan,dirinya bersama korban lainnya ditipu dari aktivitas investasi "multi level marketing" tersebut, dan diperkirakan jumlah korban mencapai 34 ribu orang dengan total kerugian senilai Rp1,8 triliun.

Para korban juga telah melapor ke berbagai kepolisian di wilayah tempat tinggal-nya masing-masing, mulai dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Polda Jawa Timur (Jatim).

"Di Polrestabes Surabaya, kami melaporkan salah satu 'leader' atau pemegang investasi di wilayah Surabaya yang bernama Robby," ujar Arif, yang mengaku dirugikan sebesar Rp300 juta dari investasi ini.

Dia menegaskan, sebenarnya "Top Leader" investasi di wilayah Surabaya adalah David Hendrawan, namun sudah banyak korban lain yang melaporkannya ke kepolisian, termasuk di Polda Jatim.

Irwanto, korban lainnya, menceritakan awal mula dirinya berminat dengan investasi GCG Asia karena dijanjikan profit sebesar 5 sampai 25 persen.

"Tapi sampai sekarang saya tidak dapat keuntungan apa-apa," ujarnya yang mengaku dirugikan sebesar Rp100 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran tidak menjawab saat dikonfirmasi perkembangan penyelidikan pascamenerima laporan perkara ini dari para korban.

Sementara di Polda Jatim, perkara yang sama telah ditindaklanjuti setelah dilaporkan oleh sejumlah korban di penghujung tahun 2019.

Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka "leader" investasi GCG Asia yang saat ini sudah dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Para korban di Surabaya mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam menangani perkara ini meskipun penahanan dua orang "leader" yang telah ditetapkan sebagai tersangka sampai sekarang masih ditangguhkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement