Rabu 21 Oct 2020 19:07 WIB

Keterisian Ruang Isolasi dan ICU di Bawah 60 Persen

Isolasi pasien gejala ringan sudah banyak tidak dilakukan di rumah sakit.

Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernafasan di ruang ICU rumah sakit. Kemenkes melansir data angka keterpakaian ruang isolasi dan ruang ICU rumah sakit rujukan Covid-19 sudah di bawah 60 persen dari total kapasitas.
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernafasan di ruang ICU rumah sakit. Kemenkes melansir data angka keterpakaian ruang isolasi dan ruang ICU rumah sakit rujukan Covid-19 sudah di bawah 60 persen dari total kapasitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyatakan angka keterpakaian ruang isolasi dan ruang ICU rumah sakit rujukan Covid-19 sudah di bawah 60 persen dari total kapasitas. Penurunan kapasitas terjadi karena tidak semua pasien Covid-19 dirawat di rumah sakit.

"Penurunan ruang isolasi dan keterpakaian ICU di rumah sakit, rata-rata sudah di bawah 60 persen. Jadi kekhawatiran terjadinya penumpukan pasien di rumah sakit tidak lagi terjadi seperti sebelumnya karena sudah diantisipasi," kata Oscar dalam konferensi pers secara virtual dipantau di Jakarta, Rabu (21/10).

Baca Juga

Penurunan angka keterpakaian tersebut karena penanganan pasien Covid-19 berdasarkan gejala sehingga tidak seluruhnya yang terkonfirmasi positif dirawat di rumah sakit. "Isolasi untuk yang gejala ringan sudah di asrama isolasi dan di hotel. Karena sudah dipilah mana yang layak dirawat di rumah sakit mana yang bisa isolasi mandiri," kata dia.

Dia menyatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah membentuk Tim Task Force Covid-19 (TFC-19) yang diterjunkan ke 12 provinsi prioritas penanganan Covid-19 untuk melakukan tinjauan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19 di daerah. Oscar menyebut tim TFC-19 tersebut memeriksa penanganan Covid-19 di daerah mulai dari sarana dan prasarana fasilitas kesehatan seperti ruang isolasi dan ruang ICU, pengecekan laboratorium, hingga pendampingan penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan di daerah.

Dia menyebutkan penanganan Covid-19 di daerah harus sama atau terstandar dengan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal itu dilakukan dalam rangka penurunan angka kasus baru Covid-19, penurunan angka kematian akibat Covid-19, dan peningkatan angka kesembuhan pasien.

Sekjen Kemenkes memberikan penekanan kepada seluruh pihak untuk terus memantau perkembangan kasus baru yang ada, penerapan pengetesan pelacakan dan perawatan, dan penanganan pasien berdasarkan gejala.

Tim TFC-19 Kementerian Kesehatan telah melakukan kunjungan lapangan ke 12 provinsi prioritas penanganan Covid-19 sejak awal Oktober 2020. Tim telah melakukan kunjungan dalam dua tahap dan akan melakukan kunjungan untuk ketiga kalinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement