Rabu 21 Oct 2020 18:08 WIB

PKS Pertimbangkan Legislative Review UU Cipta Kerja

Permintaan legislative review untuk membatalkan UU Ciptaker sendiri telah menguat. 

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Sukamta
Foto: Republika/Prayogi
Sukamta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PKS di DPR RI menyatakan sedang mempertimbangkan legislative review untuk UU Cipta Kerja (Ciptaker). Para pimpinan fraksi disebut tengah menggodok wacana ini.

"Ini sedang dipertimbangkan oleh pimpinan Fraksi" kata Sekretaris Fraksi PKS Sukamta saat dihubungi Republika.co.id melalui pesan singkat, Rabu (21/10).

Permintaan legislative review untuk membatalkan UU Ciptaker sendiri telah menguat. Serikat buruh, di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan puluhan serikat buruh lain menyatakan permintaan legislative review.

Pimpinan KSPI bahkan menyatakan telah menyurati seluruh pimpinan fraksi terkait permintaan legislative review ini. Bahkan permintaan legislative review ini telah dikirimkan pada 575 anggota, termasuk pada Fraksi PKS beserta anggotanya pada 20 Oktober 2020 kemarin.

Kendati demikian, Sukamta mengatakan, hingga Rabu (21/10) siang, dirinya belum menerima surat itu. Meski demikian, Sukamta memastikan bahwa fraksi PKS memang  sedang mempertimbangkan langkah legislative review.

"Belum masuk, nanti kalau sudah diterima sekretariat segera disampaikan ke pimpinan. Ini sudah kita diskusikan beberapa hari ini," ujar Sukamta menegaskan.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta puluhan serikat buruh Indonesia meminta fraksi Partai Demokrat dan PKS mengajukan legislative review terkait UU Cipta Kerja. Dua fraksi itu diminta menindaklanjuti permintaan legislative review sebagai langkah konstitusional yang konkret dalam menolak UU Cipta Kerja.

"Fraksi PKS dan Demokrat harusnya mengambil inisiatif atas surat yang kami kirim untuk mengajukan legislatif review. Anggota Fraksi PKS berapa, Demokrat berapa. PKS dan Demokrat untuk mengajukan ke pimpinan untuk mengajukan legislative review," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring yang digelar pada Rabu  (21/10).

Said Iqbal mengklaim, pihaknya telah menyurati seluruh sembilan fraksi Partai politik di DPR RI dan 575 anggota DPR RI untuk mengajukan legislative review UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh. Dia berharap, semua fraksi menindaklanjuti permintaan serikat buruh.

Namun, kata Said Iqbal, secara khusus serikat buruh meminta pada Demokrat dan PKS yang selama ini menunjukkan penolakan UU Cipta Kerja untuk mengupayakan legislative review. "PKS dan Demokrat kalau benar menolak harus ada inisiatif jangan berlindung di balik aksi massa," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement