Rabu 21 Oct 2020 16:53 WIB

Demo Buruh akan Iringi Langkah Uji Materi UU Cipta Kerja

Buruh akan tetap berdemonstrasi sambil mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

Sejumlah demonstran membawa spanduk dan poster dalam aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Aksi gabungan buruh, petani, mahasiswa, dan pelajar yang dilakukan bersamaan dengan setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah demonstran membawa spanduk dan poster dalam aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Aksi gabungan buruh, petani, mahasiswa, dan pelajar yang dilakukan bersamaan dengan setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Nawir Arsyad Akbar,

Amri Amrullah

Baca Juga

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melakukan uji legislatif atau legislative review. Langkah uji materi ini akan dibarengi demonstrasi yang dipusatkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Judicial review sebagai langkah ketiga akan diiringi ketika mengantarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan aksi di seluruh Indonesia di tingkat nasional dan daerah, aksinya akan dilakukan saat judicial review disahkan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers pada Rabu (21/10).

Said Iqbal mengatakan, langkah judicial review ini diajukan sebagai upaya konstitusional setelah upaya legislative review juga diajukan ke DPR RI. Saat proses judicial review berlangsung di MK, Serikat buruh akan menggelar aksi di depan MK mengawal proses uji materi yang berlangsung.

"Jadi judicial review aksi tetap ada yaitu, saat penyerahan serempak dan juga saat sidang sidang-sidang MK akan ada aksi saat sidang sidang MK," ujar Said Iqbal.

 

Massa buruh yang hadir ingin menjamin bahwa hakim MK memiliki integritas yang luar biasa sebagai negarawan di atas pemerintah dan DPR.

Adapun terkait gugatan yang diajukan ke MK, terdapat dua materi gugatan yang akan diajukan oleh serikat buruh. Dua gugatan itu adalah gugatan materiil dalam klaster ketenagakerjaan, kemudian gugatan formil terkait Omnibus Law Cipta Kerja secara keseluruhan.

"Berarti semua UU Omnibus Law tersebut akan digugat, apakah terjadi cacat formil," ujar Said Iqbal menegaskan.

Said juga meminta fraksi Partai Demokrat dan PKS mengajukan legislative review terkait UU Cipta Kerja. Diketahui, Demokrat dan PKS menjadi dua fraksi DPR yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

"Fraksi PKS dan Demokrat harusnya mengambil inisiatif atas surat yang kami kirim untuk mengajukan legislative review. Anggota Fraksi PKS berapa, Demokrat berapa. PKS dan Demokrat untuk mengajukan ke pimpinan untuk mengajukan legislative review," ujar Iqbal.

Menurut Said, pihaknya telah menyurati seluruh sembilan fraksi Partai politik di DPR RI dan 575 anggota DPR RI untuk mengajukan legislative review UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh. Ia berharap, semua fraksi menindaklanjuti permintaan serikat buruh.

Namun, kata Said Iqbal, secara khusus serikat buruh meminta pada Demokrat dan PKS yang selama ini menunjukkan penolakan UU Cipta Kerja untuk mengupayakan legislative review. "PKS dan Demokrat kalau benar menolak harus ada inisiatif jangan berlindung di balik aksi massa," kata dia.

Respons Demokrat dan PKS

Fraksi Partai Demokrat di DPR mempertimbangkan opsi legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

"Saya pikir itu salah satu opsi yang mungkin kita pilih, kami menampung aspirasi dari KSPI soal UU Cipta Kerja ini," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Hasan kepada Republika, Rabu (21/10).

Ia menegaskan, Fraksi Partai Demokrat hingga saat ini menolak substansi dan tahapan pengesahan UU Cipta Kerja. Di mana menurutnya, ada proses dan tahapan pembajasan yang tidak benar.

"Pada tahapan ini kami menolak secara substansi dan tahapan yang tidak benar dan tidak tertib, itu dulu," ujar Marwan.

Pihaknya, juga mendukung penuh pihak yang menolak UU Cipta Kerja yang digagas oleh Presiden Joko Widodo ini. Termasuk dukungan kepada pihak yang mengajukan judicial review ke MK.

Di samping itu, ia menegaskan, pihaknya selalu memprioritaskan kepentingan rakyat selama satu tahun pertama Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Meskipun, mayoritas fraksi partai di DPR adalah pendukung pemerintah.

"Kami selalu kritis untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Baik dalam rapat-rapat di DPR kami selalu menyuarakannya, termasuk dalam pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Marwan.

Fraksi PKS di DPR juga menyatakan sedang mempertimbangkan legislative review untuk UU Cipta Kerja. Para pimpinan fraksi disebut tengah menggodok wacana ini.

"Ini sedang dipertimbangkan oleh pimpinan fraksi" kata Sekretaris Fraksi PKS Sukamta saat dihubungi Republika.co.id melalui pesan singkat, Rabu (21/10).

Sukamta mengatakan, hingga Rabu (21/10) siang, dirinya belum menerima surat dari KSPI soal permintaan legislative review. Meski demikian, Sukamta memastikan bahwa Fraksi PKS memang  sedang mempertimbangkan langkah legislative review.

"Belum masuk, nanti kalau sudah diterima sekretariat segera disampaikan ke pimpinan. Ini sudah kita diskusikan beberapa hari ini," ujar Sukamta menegaskan.

Berbicara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi tidak akan mengorbankan rakyat melalui Undang Undang Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja merupakan terobosan untuk mentransformasi situasi, yang digagas Pak Joko Widodo saat baru dilantik. Karena targetnya untuk mengubah, maka pasti ada risiko penolakan. Tapi pak Jokowi memilih menjalani risiko itu," kata Ida, Selasa (20/10).

Ida melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya bisa saja memilih untuk tenang-tenang saja tanpa membuat terobosan pada periode kedua kepemimpinannya. Tetapi, kata Ida, Jokowi memilih meninggalkan legacy untuk Indonesia.

"Bukannya cari aman, "sambungnya.

Karena itu ia mengajak mari semua pihak ikut menindaklanjuti warisan itu dengan semangat berdialog.

"Namanya dialog ya tidak bisa 100 persen aspirasi pekerja dan pengusaha diakomodasi. Berbagilah. Ada juga kaum pencari kerja yang harus diberikan pekerjaan, "kata Ida.

photo
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement