Selasa 20 Oct 2020 18:40 WIB

Proses Pemekaran Banyumas Masuki Tahap Sosialisasi

Dalam proses pemekaran ini ada 15 tahapan yang harus dilakukan. 

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Bupati Banyumas Achmad Husein.
Foto: Antara
Bupati Banyumas Achmad Husein.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Proses pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas, mulai memasuki tahap sosialisasi. Proses sosialisasi ini dilaksanakan dengan memberikan penjelasan pada berbagai kalangan di pendopo Setda Banyumas selama beberapa hari. Pada dua hari terakhir ini, diberikan pada kalangan Kades, camat BPD, dan LPMK.

"Tahapan sosialisasi ini memang harus dilalui, agar seluruh warga Banyumas bisa memahami adanya rencana pemekaran Kabupaten Banyumas," kata Ketua DPRD Banyumas, Budhi Setiawan, Selasa (20/11).

Dia menyebutkan, rencana pemekaran ini merupakan tindak lanjut dari RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) yang telah ditetapkan Pemkab dan DPRD Banyumas. "Setelah tahapan sosialisasi ini selesai, kita akan tindak lanjuti dengan persetujuan antar DPRD dan Pemkab. Setelah itu, usulan pemekaran baru diajukan ke Pemprov Jateng," katanya.

Dia memperkirakan, seluruh rangkaian sosialisasi ini akan selesai pada Bulan November 2020. "Dengan demikian, pada akhir November 2020, usulan pemekaran Kabupaten Banyumas bisa diajukan ke Gubernur," katanya

Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda Banyumas Didi Rudwiyanto sebelumnya menyebutkan, dalam proses pemekaran ini ada 15 tahapan yang harus dilakukan. "Proses sosialisasi ini baru masuk tahap 4. Masih banyak tahapan yang harus dilalui," katanya.

Dia menyebutkan, sosialisasi pertama dilakukan pada kalangan kepala desa dan BPD, karena ada kekhawatiran pemekaran ini akan berdampak pada status desa menjadi kelurahan. "Insya Allah, pemekaran ini tidak mengubah status desa menjadi kelurahan. Yang desa tetap menjadi desa, yang kelurahan tetap kelurahan," katanya.

Bupati Achmad Husein menjelaskan, rencana pemekaran Kabupaten Banyumas ini, tertuang dalam Perda No 7 tahun 2009 dan RPJP tahun 2005-2025. "Karena sudah ditetapkan dalam RPJP dan Perda, maka saya harus melaksanakan," katanya.

Dalam rencana pemekaran ini, awalnya Kabupaten Banyumas hanya akan dimekarkan menjadi dua daerah otonom. Namun dari hasil kajian yang dilakukan, pemekaran dinilai menjadi lebih baik bila dimekarkan menjadi tiga daerah otonom. Ketiga daerah otonom ini, terdiri dari wilayah otonom Kota Purwokerto yang beribukota di Purwokerto, Kabupaten Banyumas beribukota di Kecamatan Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat yang beribukota di Kecamatan Wangon.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement