Senin 19 Oct 2020 20:11 WIB

Puluhan Orang Terjaring Razia Masker di Medan

fokus kepada warga yang mengendarai roda dua dan roda empat

Satgas gabungan melakukan razia masker di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/9/2020). Razia tersebut bertujuan untuk menekan kasus penyebaran COVID-19 di Palembang. AN
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Satgas gabungan melakukan razia masker di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/9/2020). Razia tersebut bertujuan untuk menekan kasus penyebaran COVID-19 di Palembang. AN

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Puluhan orang terjaring razia masker saat Satpol-PP Kota Medan bersama TNI- Polri dan Gugus Tugas COVID-19 menggelar razia protokol kesehatandi Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Lotte Mart, Senin (19/10) 2020.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Medan, Reyes Sihombingmenjelaskan razia masker yang digelar itu sesuai PerwalNomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru danPergub no 34 Tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 di Provinsi Sumatera Utara.

Razia yang dimulai pukul 10:00 WIB itu terfokus kepada warga yang mengendarai roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

Selanjutnya akan dilakukan pendataan serta penindakan berupa fisik sampai penahanan KTP yang bertujuan agar warga dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menggunakan masker saat keluar rumah agar terhindar dari bahaya penyebaran COVID-19.

"Selain itu bagi warga yang terjaring tidak pakai masker akan diberi hukuman berupa 'push up', 'squatjump' dan harus menyanyikan lagu Indonesia Raya dan bagi KTP warga yang ditahan dapat diambil di kantor sat Pol PP kota Medan," katanya.

Ia mengatakan, selama ini razia di gelar di Kota Medan ini banyak masyarakat yang patuh kepada protokol kesehatan dan sadar untuk menggunakan masker saat keluar rumah.

"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker saat berada di luar rumah sehingga terhindar dari bahaya penyebaran Covid-19," katanya.

Selama razia berlangsung petugas menjaring dan menindak sebanyak 64 orang.

Selain mendapatkan hukuman fisik petugas juga menahan KTP orang yang tidak memakai masker selama 3 hari kemudian dapat mengambilnya di Kantor Satpo PP Kota Medan, demikian Reyes Sihombing.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement