REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan 291 personel dikerahkan dalam pengejaran terpidana mati kasus narkoba yang melarikan diri dari Lapas Klas 1 Tangerang, Cai Changpan. "Kami sampaikan bahwa tim gabungan ini terdiri dari 291 personel, yaitu dari Polda kemudian dari Korbrimob dan dari lapas," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Nana menjelaskan pada awalnya pengejaran terhadap Cai Changpan dilakukan oleh personel Polda Metro Jaya, Polres Kota Tangerang, dan Lapas Tangerang. Namun, Hutan Tenjo yang menjadi tempat pelarian Cai sangat luas dan ditambah dengan latar belakang Cai yang pernah mendapat pendidikan militer di negara asalnya membuat polisi kesulitan mencari jejak Cai.
Polda Metro Jaya akhirnya mendapat dukungan sebanyak satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau sekitar 100 personel Brigade Mobile(Brimob). Tambahan personel Bribmob membuat petugas bisa memperluas lokasi pencarian hingga akhirnya Cai Changpan berhasil ditemukan oleh petugas pada 17 Oktober 2020 sekitar pukul 10.30 WIB meski dalam keadaan tergantung tidak bernyawa.
Polis kemudian mengevakuasi jasadnya ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi dan memastikan penyebab kematian yang bersangkutan. "Jadi penyebab matinya adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas," kata Nana.
Hasil autopsi jenazah mengungkapkan satu-satunya luka yang ditemukan di jasad Cai adalah luka di leher dan tidak ada luka-luka lainnya. Dalam otopsi tersebut, polisi juga melakukan tes urine terhadap jasad korban dan tidak menemukan jejak konsumsi alkohol dan narkotika.
Terpidana mati berkewarganegaraan China, Cai Changpan alias Antoni alias Cai Ji Fan melarikan diri dari Lapas Klas 1 Tangerang pada 14 September 2020. Cai melarikan diri dari sel lapas dengan cara menggali lubang sedalam dua meter dan sejauh 30 meter.
Terkait kaburnya Cai, polisi telah menetapkan seorang sipir dan pegawai bidang kesehatan lapas sebagai tersangka lantaran lalai dalam menjalankan tugas yang menyebabkan kaburnya seorang terpidana.