REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembang Perumahan Melati Residence di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), segera dipanggil oleh DPRD DKI Jakarta terkait longsor dan banjir yang menewaskan seorang warga Jalan Damai, Ciganjur pada Sabtu (10/10) malam WIB.
Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah, mengatakan, pengembang Melati Residence rencananya dipanggil pada Senin (19/10), untuk menjelaskan kronologis dinding pembatas perumahan dengan permukiman warga di bawahnya, yang ambrol hingga menutup aliran anak Kali Setu. Dampak longsornya material bangunan membuat aliran terhambat dan menyebabkan ratusan rumah warga kebanjiran, lantaran intensitas hujan cukup tinggi.
Ida mengatakan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI, serta Wali Kota Jaksel Marullah Matali juga ikut dipanggil untuk mengklarifikasi persoalan di lapangan.
"Kami prihatin adanya korban jiwa. Pengembang juga harus memiliki kepedulian dong, makanya nanti kami lihat bentuk kepedulian mereka seperti apa dari kejadian ini," kata Ida di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ida mengatakan, insiden tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa satu warga sekitar, tetapi juga merusak bangunan warga yang tertimbun tanah longsor dari perumahan di atasnya. Selain itu, lokasi rumah yang dibangun terakhir di belakang pada 2019, juga sangat dekat dengan anak Kali Situ. Berdasarkan temuan itu, pihaknya akhirnya memanggil dinas terkait.
"Itu kan ada rumah yang memang kemarin kena longsor, dan juga ada alat di sana mau ngeruk kali akhirnya separuh dari rumah itu rusak semua. Nah itu tanggung jawab siapa?" kata politikus PDIP itu.
Dalam agenda pertemuan, menurut Ida, nantinya juga membicarakan mengenai persoalan kompensasi yang harus diberikan pengembang kepada warga. Pihaknya bakal memaksa pengembang untuk memberikan ganti rugi. Selain itu, dewan juga bakal memeriksa apakah perumahan itu sudah mengantongi izin atau belum. "Jangan sampai enggak. Makanya kami lihat, hari Senin nanti mereka melanggar izin atau tidak," ujar Ida.
Kepala Dinas SDA DKI, Juaini Yusuf mengatakan, berdasarkan identifikasi sementara, turap yang dibuat pengembang cukup berbahaya dari segi konstruksi. Juaini menilai, seharusnya turap dengan ketinggian sekitar 30 meter tidak memakai batu kali. Pihaknya mendapati, di lokasi ada turap yang dibuat oleh kontraktor Melati Residence yang lokasinya di atas kali sangat membahayakan rumah warga sekitar.
"Yah tentunya ketika ada curah hujan dan tanah-tanahnya tergerus, otomatis turap itu berpengaruh juga, makanya terjadi longsor," kata Juaini. Atas musibah itu, kata dia, anak Kali Situ yang berada di bawahnya menjadi tertutup turap. Saat ini, Dinas SDA DKI telah memasang dolken dan menutupnya memakai terpal agar tanahnya tidak kena hujan yang memicu longsor susulan.
Hingga kini, Republika belum berhasil mencoba mengonfirmasi masalah itu kepada pengembang Melati Risidence. Kepala Suku Dinas Citata Jaksel, Syukria, mentuurkan, berdasarkan hasil investasi sementara, empat rumah yang berada di pinggir tebing itu sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Satu di antaranya adalah rumah yang sebagian pondasinya longsor.
Syukria menjelaskan, IMB keempat rumah itu masuk dalam paket klaster Melati Residence yang dikeluarkan pada 2010 dan 2014. Pihak yang mengeluarkan IMB adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan yang digabung dengan Dinas Tata Ruang DKI oleh Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pada 2014. "Bangunannya punya izin. Terus bangunan itu juga berjarak dengan tebing. Lumayan jauh," kata Syukria.
Pantauan di lokasi, tampak rumah yang fondasinya longsor itu lokasinya persis di pinggir tebing. Sedangkan tiga rumah lainnya (tidak longsor) memang bangunannya berjarak dengan pinggir tebing sekitar delapan meter. Ruang kosong itu dijadikan taman.
"Kalau saya lihat itu tidak terlalu pinggir tebing, ya. Terlihat di pinggir tebing karena sudah lonsor saja," ujar Syukria menyoal posisi rumah yang sebagian fondasinya sudah ambles tersebut.