Senin 19 Oct 2020 03:30 WIB

PDIP Ingin UU Ciptaker Proteksi UMKM

UU tersebut memberikan banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (tengah).
Foto: dpr
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku ingin melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam UU Ciptaker. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto mengatakan, UU tersebut memberikan banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi.

Dia mengatakan, kemudahan itu antara lain terkait legal standing atau dasar hukum usaha. Dia menerangkan, bila selama ini UMKM sulit memperoleh izin maka hal tersebut dipermudah melalui UU Ciptaker.

Baca Juga

"Tadinya UMKM tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perserorangan," kata Darmadi dalam keterangan, Ahad (18/10).

Darmadi mengatakan, UMKM adalah sektor yang menyerap tenaga kerja hingga 97,5 persen  dari angkatan kerja. Dia mengatakan, UMKM juga memiliki kontribusi besar pada perekonomian nasional dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 67 persen.

Karenanya, lanjut Darmadi, wajar bila berbagai kemudahan dan fasilitas untuk UMKM diakomodir dalam UU Ciptaker. Di antaranya tertuang dalam aturan yang mewajibkan adanya fasilitas infrastruktur publik minimal 30 persen untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan UMKM. "Selama ini kan UMKM tidak diberi tempat layak. Nah poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMKM," ungkap Darmadi.

Menurut Darmadi, produk hukum tersebut memberikan banyak proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, terutama dalam kegiatan Usaha Mikro Kecil (UMK). Dia berharap, nantinya UMKM dapat berkembang baik di Indonesia dan mengunggulkan produk-produk dalam negeri

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement