Ahad 18 Oct 2020 13:05 WIB

Serikat Buruh Belum Bisa Pastikan Ikut Aksi 20 Oktober

Mahasiswa berencana mendemo UU Cipta Kerja pada 20 Oktober 2020.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi demo mahasiswa] Mahasiswa berencana akan kembali turun ke jalan menuntut agar pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 20 Oktober 2020 mendatang, tepat satu tahun pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
[Ilustrasi demo mahasiswa] Mahasiswa berencana akan kembali turun ke jalan menuntut agar pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 20 Oktober 2020 mendatang, tepat satu tahun pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa berencana akan kembali turun ke jalan menuntut agar pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 20 Oktober 2020 mendatang, tepat satu tahun pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan belum menentukan sikap apakah akan ikut aksi tersebut atau tidak.

"KSPI belum memutuskan untuk aksi tanggal 20 Oktober," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono kepada Republika, Ahad (18/10).

Baca Juga

Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban memastikan tidak akan turun jalan 20 Oktober mendatang. Sebagaimana diberitakan sebelumnya KSBSI dan 10 federasi afiliasi KSBSI telah lebih dulu menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja pada Senin (12/10) lalu. 

"Kami tidak akan turun aksi tanggal 20 karena fokus untuk JR (judicial review) ke MK (mahkamah konstitusi)," ujar Elly kepada Republika.co.id, Ahad (18/10).

Untuk diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia akan kembali menggelar aksi pada 20 Oktober 2020 mendatang. Aksi tersebut digelar bertepatan peringatan satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf. 

"Aksi ini merupakan aksi damai dan lepas dari semua tindakan anarkis sebagai perwujudan gerakan intelektual dan moral mahasiswa Indonesia," kata koordinator pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Sabtu (17/10).

Remy mengungkapkan, dalam aksi 20 Oktober mendatang, BEM SI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi mencabut UU.  Mahasiwa juga mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja. 

"Mengecam berbagai tindakan represif Aparatur negara terhadap seluruh massa aksi," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement