REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dalam mewujudkan pendekatan akademis dan pendekatan praktik program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) yang seiring sejalan, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat melakukan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini dilakukan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Civitas Akademik Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos).
Diskusi ini dilakukan untuk memburu ide dan usulan terbaik dalam penyempurnaan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tentang Atensi. Saat ini, program tersebut sudah masuk proses verbal untuk disampaikan kepada Menteri Sosial, Juliari P. Batubara. Selain itu, FGD ini juga dilakukan agar pengembangan kurikulum, pendayagunaan alumni dan praktik rehabilitasi sosial bisa diformulasi bersama.
Permensos yang dibuat, harus menyesuaikan arahan Presiden, Joko Widodo yang mengharuskan Kementerian/Lembaga melakukan simplifikasi terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada. Permensos ATENSI ini penyederhanaan dari 13 Permensos yang telah ada sejak tahun 1996 terkait rehabilitasi sosial.
"Urgensi penetapan Permensos ATENSI yaitu untuk melaksanakan rehabilitasi sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Permensos ini berlandaskan Peraturan Perundang-undangan dari 5 Klaster Rehabilitasi Sosial yaitu Anak, Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Korban Penyalahgunaan Napza serta Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang," kata Harry, Sabtu (17/10).
Harry menjelaskan, Permensos ini terdiri dari 14 Bab dan 47 Pasal yang berisi tentang Program Rehabilitasi Sosial, Pelaksanaan Atensi, Sentra Layanan Sosial (Serasi), Pendamping Rehabilitasi Sosial, Pendataan, Tanggung Jawab, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi. Pelaporan hingga Pendanaan. Atensi, kata dia, muncul sebagai ide bahwa ada perbedaan antara bantuan sosial dan asistensi sosial.
"Orientasi program rehabilitasi sosial itu lebih mengarah pada upaya membangun sistem pelayanan sosial. Sedangkan sistem bantuan sosial sudah terkonsentrasi di program perlindungan dan jaminan sosial serta program penanganan fakir miskin," ujarnya.
Atas dasar itu, maka hal-hal yang substantif telah diatur di ketentuan umum dalam Rancangan Permensos Atensi. Di dalam ketentuan umum ini mengatur aspek rehabilitasi sosial, pengertian Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster (Progres 5.0) dan termasuk Sentra Layanan Sosial (SERASI) yang menjadi gagasan sebuah layanan terpadu.
"Atensi sebagai layanan yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan residensial ini dilakukan melalui 7 komponen kegiatan, yaitu dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan, dukungan keluarga, terapi (fisik, mental spiritual, psikososial), pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas," papar dia.
Kepala Program Studi Rehabilitasi Sosial Poltekesos, Moch. Zaenal Hakim mengungkapkan bahwa ia dan civitas akademik Poltekesos siap dilibatkan dalam berbagai kampanye sosial program ini. Hal tersebut karena Poltekesos juga sebagai satu-satunya perguruan tinggi kesejahteraan sosial yang memiliki program studi rehabilitasi sosial.
"Lulusan Poltekesos diharapkan bisa diprioritaskan untuk menjadi pendamping rehabilitasi sosial yang melaksanakan program ATENSI. Hal ini menjadi cara untuk mendayagunakan alumni Poltekesos," kata Zainal.