Ahad 18 Oct 2020 01:32 WIB

 RI-Singapura Sepakati Travel Corridor Arrangement

WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura, tai dengan syarat.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Agus Yulianto
Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin
Foto: Republika TV
Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Singapura pada 26 Oktober 2020 akan mengimplementasikan penuh Travel Corridor Arrangement (TCA) atau juga dikenal dengan Reciprocal Green Lane (RGL). Skema ini khusus diperuntukkan bagi WNI dan warga negara Singapura yang ingin melakukan perjalanan bisnis mendesak, perjalanan diplomatik, dan kedinasan.

Adapun Bandara Soekarno-Hatta sebagai satu-satunya bandara yang menjadi pintu masuk TCA/RGL Indonesia–Singapura telah melakukan sejumlah persiapan di antaranya menetapkan alur khusus bagi penumpang pesawat yang memanfaatkan skema ini.

Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero),  mengatakan, sejumlah ketentuan yang disepakati kedua negara akan diterapkan sebagai suatu prosedur keberangkatan dan kedatangan. “Sejumlah check point akan dilalui oleh penumpang rute Indonesia – Singapura yang memanfaatkan jalur TCA/RGL ini, di mana prosedur yang diterapkan fokus pada aspek kesehatan,” ujar Awaluddin dalam Siaran Pers, Sabtu (17/10). 

Adapun alur keberangkatan traveler di Bandara Soekarno-Hatta dalam skema TCA/RGL di rute Indonesia–Singapura yakni, traveler melalui thermal scanner di terminal penumpang pesawat. Kemudian traveler menuju counter check in maskapai untuk kemudian menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 72 jam dan kemudian melakukan verifikasi aplikasi e-HAC (electronic health alert card). Lalu masuk dalam proses penerbangan

Sementara, alur kedatangan traveler di Bandara Soekarno-Hatta dalam skema TCA/RGL di rute Indonesia-Singapura yakni traveler landing tiba di terminal kedatangan. Selanjutnya, traveler menuju check point clearance aplikasi e-HAC yang sudah diisi sebelum keberangkatan.

Kemudian traveler memproses imigrasi dan bea cukai. Serta yang terakhir traveler menuju check point pemeriksaan PCR test. Apabila dinyatakan negatif, traveler dapat melanjutkan ke tujuan akhir di Indonesia. Jika hasil positif, traveler akan mengikuti proses karantina 

“Pengecekan hasil PCR test akan dilakukan dua kali yakni saat keberangkatan dengan surat hasil maksimal 72 jam, dan kemudian traveler akan menjalani PCR test saat kedatangan di bandara. Saat ini PT Angkasa Pura II tengah menyiapkan Laboratory Test Facilities di Bandara Soekarno-Hatta," katanya.

Adapun melalui keterangan resmi terkait pelaksanaan TCA/RGL Indonesia-Singapura, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass.

Sedangkan untuk applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

Kemudian, eligilble travellers dari Indonesia wajib melakukan registrasi aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama di Indonesia. Sementara, eligible travellers dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement