Jumat 16 Oct 2020 03:45 WIB

Polda Metro: Tidak Ada Catatan SKCK untuk Pelajar Demo

Catatan yang disertakan dalam SKCK harus atas dasar putusan pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengatakan tidak akan memberi catatan apapun ke dalam SKCK(Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bagi pelajar yang diamankan oleh petugas dalam unjuk rasa menolak Undang-UndangCipta Kerja yang berujung ricuh. Karena antara demo dan SKCK tak ada hubungan.

"SKCK itu tidak ada hubungannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis.

Yusri menjelaskan catatan yang akan disertakan ke dalam SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan seseorang.

Sedangkan seluruh pelajar yang pernah diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam ricuh unjuk rasa beberapa waktu lalu hanya diminta membuat surat pernyataan dan harus dijemput orang tuanya.

"Kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan kejahatan nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," tambahnya.

Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnnya mengamankan sebanyak 1.377 pemuda dan pelajar terkait unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada 13 Oktober 2020.

Kemudian saat petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut, diketahui bahwa sekitar 80 persen dari 1.377 orang diamankan pihak kepolisian masih berstatus pelajar. Sebanyak lima orang yang diamankan tersebut bahkan diketahui sebagai pelajar SD.

Polisi kemudian memulangkan pemuda dan pelajar yang diamankan dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Selasa, namun mewajibkan orang tua untuk datang menjemput anaknya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement