Jumat 16 Oct 2020 00:17 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Mobil Dinas tak Pengaruhi Kinerja KPK

KPK idak memiliki mobil dinas jabatan untuk pimpinan maupun pejabat struktural.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
 Saut Situmorang
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai, pengadaan fasilitas mobil dinas bagi Pimpinan KPK jilid V tidak memiliki urgensi. Bahkan, menurutnya, fasilitas mobil dinas tak berpengaruh secara langsung dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Tidak ada (fasilitas mobil dinas) kaitan langsung dengan kinerja pimpinan misalnya OTT dan kinerja lain. Saya naik Innova empat tahun aman-aman saja tuh," ujar Saut dalam pesan singkatnya, Kamis (15/10).

 Saut menuturkan, selama menjabat Komisioner selama empat tahun, fasilitas mobil dinas bagi pimpinan hingga pejabat struktural, tak pernah dibahas. Sebab, menurutnya, mobil dinas bukan suatu keperluan yang mendesak.

"Kalau mobil kami tidak bahas di jilid 4, masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak perlu pusing ngurusi mobil," kata Saut. 

Saut menilai, masalah kepemilikan mobil dinas cukup teratasi dengan uang transport yang menjadi fasilitas pimpinan dan staf KPK di luar gaji. Mekanisme seperti itu pun, kata dia, telah berjalan selama empat periode kepemimpinan KPK.

"Cukup saja uang transportasi, lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf, dan itu sudah berjalan 4 periode tetap perform pimpinan KPK dan pegawainya," ungkapnya.

Saut mengungkapkan, pada eranya, pimpinan hanya meminta kepada pemerintah agar gaji pegawai dinaikkan. Sehingga, masalah mobil dinas untuk keperluan transportasi tidak menjadi masalah.

"Jadi jilid IV hanya minta gaji pegawai yang dinaikan awalnya cuma gaji pimpinan normatifnya harus dinaikan dulu sebagai dasar. Jadi, tidak ada isu sistem transportasi saat itu," ucap Saut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural dari lembaga antirasuan tersebut. "Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural," kata Ali, Kamis (15/10).

Dia menjelaskan, pengadaan mobil dinas itu telah di mendapatkan persetujuan DPR. Dia mengatakan, anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewan pengawas (dewas) dan pejabat struktural di lingkungan KPK dimasukan dalam pagu anggaran KPK 2021.

Seperti diketahui, Komisi III DPR telah menyetujui anggaran mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, hingga pejabat struktural KPK tahun 2021. Berdasarkan informasi, mobil dinas untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sementara untuk keempat Wakil Ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp1 miliar dengan spesifikasi di atas 3.500 cc.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement