Kamis 15 Oct 2020 08:35 WIB

Serikat Buruh Tolak Aturan Turunan UU Ciptaker

Draf UU Ciptaker ke Jokowi namun serikat buruh tetap tolak aturan turunannya.

Rep: Arief Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
UU Cipta Kerja masih butuh aturan turunan
Foto: Republika
UU Cipta Kerja masih butuh aturan turunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf UU Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya dikirimkan DPR RI ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10) kemarin, lebih dari sepekan setelah disahkan. Serikat buruh menyatakan tetap tak menerima dan menolak aturan turunan yang bakal dibuat untuk melangkapi Ciptaker. 

"Karena buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, maka dengan demikian 32 federasi konfederasi serikat buruh termasuk KSPI tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/10) pagi. 

Baca Juga

Said Iqbal meyakini, pemerintah bakal hanya menjadikan buruh 'stempel'. Ia yakin pemerintah tak akan benar-benar menampung aspirasi Serikat buruh sebagaimana penyusunan RUU Cipta Kerja. Padahal, kata Said, saat itu buruh sempat mengirimkan draf RUU Ciptaker harapan mereka, tapi tak disenggol DPR. 

Said Iqbal pun yakin pemerintah bakal mengebut dalam membuat aturan turunan Ciptaker. "Kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya dan dugaan serikat buruh hanya sebagai stempel atau alat legitimasi saja, mungkin saja cepat selesai," ujarnya. 

Ia pun mengingatkan, aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. Sebagaimana diketahui, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar draf RUU Cipta Kerja ke Istana setelah draf itu mengalami bebeapa kali perubahan halaman pasca pengesahan pada Senin (5/10) lalu. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. “Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan, Kamis (8/10) lalu. 

Puan mengklaim, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja. “DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” klaim Puan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement